Batam, Keprisatu.com – Jabatan Ex-officio Kepala BP Batam merupakan kebijakan yang menjadi ranah dari Presiden RI Prabowo Subiyanto.
Keputusan untuk mempertahankan atau mengubah kebijakan ex-officio bergantung pada Presiden RI, Prabowo Subianto, berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019.
Hal ini ditegaskan oleh Amsakar Achmad, Wali Kota Batam yang baru terpilih saat jumpa pers didampingi Wakil Walikota Terpilih Li Claudia, Kamis (16/1/2025).
“Jabatan ex-officio masih diperlukan selama aturan ini berlaku, namun jika ada perubahan aturan ini akan kontraproduktif. ” ucap Amsakar. Ia menekankan bahwa kestabilan kepemimpinan esensial untuk kelanjutan program dan kebijakan yang sudah ada.
Selama penerapan ex officio Kepala BP Batam, dia menilai banyak hal positif yang terjadi, baik dari sisi berjalannya kepemimpinan baik di Pemko Batam dan BP Batam yang dipimpin oleh satu orang sehingga secara berkala telah mengurangi terjadinya gesekan.
Amsakar Achmad, Wali Kota Batam yang baru terpilih, menegaskan pentingnya menjaga jabatan ex-officio Kepala BP Batam.
Sebagai pelaksana, Amsakar dan Li Claudia mengaku sangat siap jika aturan ini (ex officio Kepala BP Batam) tetap dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
“Tetap dilaksanakan, atau tidak dilaksanakan, itu kewenangan dari presiden, dan kami yakin, Presiden RI Bapak Prabowo Subiyanto pasti akan memutuskan hal terbaik demi kemajuan Kota Batam,” tegas Amsakar Achmad.
Ia berpendapat bahwa kebijakan ini sangat mendukung daya saing dan pertumbuhan ekonomi Batam, yang berkompetisi dengan Singapura dan Johor, Malaysia.
Dengan pengalaman 27 tahun di pemerintahan, Amsakar juga membuka opsi pembagian tanggung jawab kepemimpinan. “Mungkin perlu ada perubahan aturan agar Wali Kota fokus pada Pemko Batam dan Wakil Wali Kota mengurus BP Batam,” usulnya.
Amsakar berharap kerjasama yang baik dengan Wakil Wali Kota Batam yang baru untuk memajukan daerah, menjadikan Batam sebagai pusat ekonomi dan perdagangan yang vital. (KS03)