Beranda Head Line Kepri Diizinkan Kelola Jasa Labuh Jangkar oleh Menkopolhukam

Kepri Diizinkan Kelola Jasa Labuh Jangkar oleh Menkopolhukam

75
0
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Keprisatu.com – Persoalan pengelolaan labuh jangkar di Propinsi Kepri memasuki babak baru bagi Kepri. Kabar kebijakan Kepri untuk kembali mengelola jasa labuh jangkar yang di-take over oleh Kementerian Perhubungan mulai berhembus.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Moh Mahfud MD telah menandatangani  Surat Bernomor B 207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, tentang kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam surat tersebut dikatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diberikan hak dan kewenangan untuk mengelola jasa labuh jangkar/ parkir ruang laut 0-12 mil laut.

“Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan memberikan hak dan kewenangan kepada Pemprov Kepri untuk mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut 0-12 mil laut,” kata Menkopolhukam, Senin (27/12/2021).

Mahfud menyebutkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada enam jenis pungutan yang dikenakan Kementerian Perhubungan, yaitu pungutan labuh jangkar, Vessel Traffic Service (VTS), rambu, pemanduan, penundaan, serta alih muat dan pengawasan barang berbahaya terhadap kapal yang bongkar muat di pelabuhan Singapura.

Untuk menindaklanjuti poin tersebut, lanjutnya, maka dituangkan dalam keputusan bersama antara Menteri Perhubungan dan Gubernur Kepulauan Riau.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait surat tersebut.

Sebelumnya, melalui surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah, Kemenhub melarang Pemprov Kepri untuk memungut restribusi dari sektor labuh jangkar.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021.

Dikatakan, jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list. Sehingga, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

Arif juga menegaskan, Kemendagri dan Kemenkeu akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan, yang dilakukan oleh Pemprov Kepri. “Hal itu sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, tentang PDRD dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah,” pugkasnya. (KS03)