Beranda Nasional Kemenparekraf Kucurkan Rp3,3 Triliun Dana Hibah Pariwisata

Kemenparekraf Kucurkan Rp3,3 Triliun Dana Hibah Pariwisata

90
0
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama menyampaikan keterengan Pers di Jakarta, Rabu (21/10).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama menyampaikan keterengan Pers di Jakarta, Rabu (21/10).

Keprisatu.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengucurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun. Dana hibah yang berasal dari kas negara ini dikucurkan untuk menekan dampak Covid-19 dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata.

“Dana Hibah Pariwisata merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19,” papar Wishnutama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain itu, Dana Hibah Pariwisata juga diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dengan lebih baik. “Hal ini menjadi langkah awal dari pemulihan agar mampu meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit,” tambah Wishnutama.

Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda, serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota yang berdasarkan beberapa kriteria, yaitu Ibukota 34 Provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019. Dana Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.

“Saat ini, sudah ditetapkan kriteria daerah, hotel, serta restoran yang akan diikutkan program Dana Hibah Pariwisata. Termasuk pula mekanisme dan syarat penyalurannya. Sasarannya, pemerintah daerah yang terdampak perekonomiannya terutama di sektor pariwisata, khususnya industri hotel dan restoran sehingga dapat menggerakkan kembali kegiatan pariwisata,” jelas Wishnutama.

Selain Dana Hibah Pariwisata, Kemenparekraf/Baparekraf juga bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga lain, untuk menyiapkan berbagai dukungan bagi industri pariwisata, diantaranya adalah restrukturisasi kewajiban perbankan/non perbankan, program penjaminan kredit UKM & Koperasi, program penempatan uang negara pada Bank Himbara dan Bank BPD, relaksasi pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, subsidi pembebasan biaya tetap listrik, pinjaman daerah melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur, BLT pekerja formal melalui BPJS dan juga BLT Usaha Mikro dan Kecil.

“Dengan adanya Hibah Pariwisata 2020 ini, diharapkan dapat membantu peningkatan pelaksanaan Protokol CHSE di destinasi sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata agar dapat bertahan. Ke depan, Pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan untuk membantu sektor pariwisata agar dapat bangkit kembali,” terang Wishnutama.(ks09)