Beranda Karimun Kelurahan Sei Lakam Timur Jadi Pilot Project Kampung Restorative Justice

Kelurahan Sei Lakam Timur Jadi Pilot Project Kampung Restorative Justice

Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda meresmikan Kampung RJ Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (15/3/2022).
Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda meresmikan Kampung RJ Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (15/3/2022).

Keprisatu.com – Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun dijadikan Pilot Project Kampung Restorative Justice oleh Kejari Karimun, Selasa (15/3/2022).

Kampung Restorative Justice merupakan program dari Kejagung RI dan merupakan pertama kalinya di Kabupaten Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda mengatakan, kampung restorative justice tersebut dicanangkan di Kelurahan Sungai Lakam Timur. Kejaksaan sengaja memilih kawasan itu, merupakan daerah padat penduduk dan rawan terjadi perkara hukum.

“Restorative justice ini <span;>upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani. Sehingga keberadaan kampung RJ akan memberikan keadilan kepada masyarakat,” kata Meilinda usai acara Peresmian Restorative Justice di Kelurahan Sei Lakam Timur, Selasa (15/3/2022).

Kajari menjelaskan, ada berapa kategori perkara hukum yang masuk dalam restorative justice, sesuai dengan Perda 15 Tahun 2020, antara lain kasus- kasus yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Salah satu persyaratannya itu harus ada perdamaian diantara pelaku dan korban, dan apabila kasus pencurian, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih besar dari pada Rp2,5 juta dan pelaku bukan residivis,” katanya.

Lebih lanjut, Meilinda menyebutkan, pembentukan Kampung Restorative Justice akan terus berlanjut ke Kelurahan dan Desa lainnya di Kabupaten Karimun.

Harapannya, Kelurahan Sungai Lakam Timur bisa menjadi pilot project bagi Desa dan Kelurahan lainnya.

“Artinya bukan hanya di Kelurahan Sungai Lakam Timur ini saja. Kedepannya akan merata hingga ke pulau- pulau,” katanya.

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menyambut baik dengan pembentukan Kampung RJ oleh Kejari Karimun.

“Kami mengapresiasi pembentukan ini, artinya persoalan- persoalan sosial kemasyarakatan yang bersangkutan dengan hukum dapat diselesaikan dengan musyawarah dan tidak harus sampai ke proses peradilan,” kata Rafiq.

“Saya atas nama masyarakat Kabupaten Karimun, memberikan apresiasi atas inovasi dilakukan oleh Kejari Karimun,” katanya.

(ks12)