
Keprisatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tangani 3 kasus perkara tindak pidana Korupsi di sepanjang tahun 2021. Ketiga perkara korupsi itu saat ini masih berjalan penyidikannya di Kejari Karimun.
Adapun, ketiga perkara itu antara lain Perkara penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)Tahun 2020 Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat tahun 2020 dan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Karimun tahun 2020.
Dalam perkara penyimpangan penggunaan APBDes Desa Tanjung Pelanduk, Penyidik menetapkan Mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk Sudirman Syafrizal sebagai tersangka. Dalam kasus itu, negara dirugikan sebesar Rp226 Juta.
Sàat ini,kasus tersebut sedang dalam Persidangan di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
Sementara Kasus korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes tahun 2020 Desa Gemuruh, Penyidik menetapkan Eks Bendahara Ns sebagai tersangka. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku yaitu sebesar Rp211 Juta.
Kasus itu saat ini masih dalam pemberkasan guna pelimpahan di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
Terakhir, perkara Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Karimun, penyidik menetapkan Hh eks Mantan Bendahara DPRD Karimun sebagai tersangka. Adapun perkara itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 Miliar.
Kasus tersebut dalam persiapan pemberkasan guna pelimpahan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun Tiyan Andesta mengatakan, ketiga kasus itu saat ini masih dalam penanganan oleh penyidik, kecuali Kasus Korupsi APBDes Tanjung Pelanduk yang telah masuk tahap persidangan.
“Satu sudah disidangkan, dan dua lainnya masih tahap pemberkasan guna pelimpahan. Tahun ini, total ada 3 perkara,” kata Tiyan, Senin (13/12/2021).
Tiyan mengatakan, dua kasus yang masih dalam tahap penyidikan tersebut saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik dan ditargetkan akhir tahun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor.
“Akhir tahun ini sudah akan kita limpahkan,”katanya.
Menurutnya, dibanding tahun sebelumnya perkara Korupsi yang ditemukan terjadi peningkatan. Dimana, tahun 2019, Kejari Karimun hanya menangani 1 kasus korupsi sementara 2021 sebanyak 3 kasus.
“Kami juga ada menerima 3 laporan dan saat ini masih dalam penyelidikan. Masih belum bisa kami beritahukan,” katanya. (KS12)
Editor : Tedjo



