Bintan, Keprisatu.com – Kejari Bintan melalui Kasi Pidana Khusus Fajrian,SH,MH melakukan penyitaan lahan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka, Kepala Dinas Perkim HW, AS, dan SP, pada Rabu (3/8/2022).
Kegiataan penyitaan Tanah TPA dilakukan oleh Penyidik Kejari Bintan bersama jajarannya dan didampingi oleh Lurah Selatan Kecamatan Bintan Utara Nonayani .M Abbas, Endang dari Babinsa TNI AD Manupassa ,S.IP , Ketua RT, 012.
Tanah yang disita oleh penyidik Kejaksaan Bintan terkait perkara rencana pembangunan TPA untuk dua kecamatan yaitu Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Kecamatan Bintan Utara pada tahun 2018.
Angaran anggaran pembebasan tanah sebesar Rp, 2,4 miliar yang dibayarkan oleh Pemkab Bintan kepada AS , sedangkan tanah yang dibebaskan adalah tanah hak orang lain yang memiliki sertifikat hak milik ( SHM ) dengan luas kurang lebih 2 hektar.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan Fajrian,SH,MH mengatakan, “Saat ini kita lakukan penyitaan aset tanah seluas 2 hektar , untuk lebih lanjutnya akan sidangkan di pengadilan,” ujar Fajrian.
Kerugian Negara untuk pembebasan tanah 2,4 miliar ini ,lebih lanjut Fajrian,SH,MH ditetap berbeda mengatakan akan menyelidiki aset para tersangka apabila aset mereka didapati dari hasil korupsi maka juga akan dilakukan penyitaan. ( Ks05 ).