Beranda Kriminal Kejagung Kembali Periksa Saksi Kasus Importasi Tekstil

Kejagung Kembali Periksa Saksi Kasus Importasi Tekstil

101
0
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto : Dokumen Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto : Dokumen Kejagung

Keprisatu.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, Selasa (6/10) pagi. Saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta dan menjabat sebagai direktur.

Saksi yang diperiksa yakni Barry Febryanus, direktur PT Mitra Sembada Mulia. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan penyidik guna mencari serta mengumpulkan semua bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas perdagangan) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.

“Ada keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik dari saksi ini terkait kasus importasi tekstil ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyoono, Selasa siang.

Hari menjelaskan, hingga saat ini terdapat puluhan orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Puluhan saksi tersebut berasal dari internal Bea dan Cukai, instansi pemerintah lainnya dan juga pihak swasta. Pemeriksaan para saksi dilakukan guna proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 yang telah melibatkan 5 orang tersangka.

Dari 5 tersangka tersebut, 4 di antaranya merupakan pegawai Bea dan Cukai Batam, yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam, Hariyono Adi Wibowo, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam dan Kamaruddin Siregar sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Selain itu, satu orang tersangka lainnya yakni Irianto, pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima.

“Jumlah tersangka masih sama, belum ada penambahan lagi. Mereka masih ditahan di Rutan Kejagung dan dalam keadaan sehat semua,” ujar Hari.

Menurut Hari, penyebaran Covid-19 tak menyurutkan semangat para penyidik dalam menuntaskan perkara ini. Pemeriksaan akan terus dilakukan bila memang penyidik merasa perlu melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik, penyidik menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, dan saksi wajib mengenakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

“Kami sangat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, khususnya pemeriksaan saksi,” kata Hari.

Saat disinggung terkait proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama, dan para tersangka yang belum juga dilimpahkan, Hari mengatakan bahwa batas waktu penahan para tersangka di tingkat penyidikan diperbolehkan hingga 400 hari, dikarenakan perpanjangan masa penahanan yang terus dilakukan.

“Kalau penyidik merasa perlu melakukan perpanjangan masa penahanan, itu sah-sah aja, hingga 400 hari,” ujar Hari.

Sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam importasi tekstil pada Direktorat Bea dan Cukai dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 oleh Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 lalu. Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal dari upaya penegahan yang dilakukan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang mendapati 27 kontainer milik PT. Flemings Indo Batam (FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret 2020 lalu. Pada saat itu, didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan usai dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.(ks09)