Keprisatu.com – Pemerintah Kabupaten Karimun kembali menggelar Razia dan Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) di wilayah Kabupaten Karimun.
Penindakan tereebut menyusul kembali meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun sejak Februari 2022 lalu. Upaya ini dilakukan Pemerintah daerah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan Protkes.
Razia Protkes itu langsung dilakukan Tim Gugus Tugas Kabupaten Karimun dan dimulai sejak 21 Januari lalu di sejumlah titik wilayah Karimun.
“Sudah sejak Senin lalu. Sasaran razia ini ialah masyarakat yang tidak disiplin protkes terutama tidak menggunakan masker,” kata Kasat Pol PP Karimun Tejaria, Rabu (23/2/2022).
Teja menjelaskan, kepada masyarakat yang terjaring razia Protkes, pihaknya akan diminta untuk membuat surat pernyataan dan didata. Kemudian, pemberlakuan sanksi sosial juga diberikan bagi pelanggar Protkes.
“Ada sanksi sosial kami berikan,” katanya.
Dalam razia Protkes tersebut, puluhan masyarakat ikut terjaring karena tidak menerapkan protkes dengan menggunakan masker.
“Ada puluhan orang yang terjaring dalam razia yang kita lakukan sejak hari pertama. Kita saat ini masih berikan sangsi sosial dengan membersihkan lingkungan,” kata Tejaria.
Pantauan dilapangan, petugas gabungan yang tergabung dalam tim gugus tugas, menghentikan pengendara yang tidak mengunakan masker di sekitar bundaran tugu MTQ Coastal Area, Karimun, Rabu (23/2/2022).
Kemudian, pelanggar tersebut diberikan rompi berwana orange dengan tulisan pelanggar protokol kesehatan. Selanjutnya, petugas melakukan pendataan dan memberikan sangsi dengan membersihkan lingkungan sekitar.
(Ks12)
Editor : Tedjo