Beranda Nasional Kasus BPJS TK Disebut Bisa Berdampak ke Nasabah

Kasus BPJS TK Disebut Bisa Berdampak ke Nasabah

46
0
Kejagung
Kejaksaan Agung.

Keprisatu.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Maki menyebut kasus ini akan berdampak pada dana nasabah.

Perusahaan pelat merah itu memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Di mana BPJS TK itu menghimpun iuran jaminan sosial dari masyarakat.

“Uang BPJS TK sebagian besar atau bahkan sepenuhnya dari masyarakat. Dampaknya adalah manfaat yang masyarakat terima nantinya akan minimalis, tidak maksimal,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebagaimana laman CNNIndonesia mengutipnya, Selasa (19/1).

“Misal, uang jaminan hari tua akan berasal dari iuran pokok plus bonus yang kecil,” tambahnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, penting bagi Kejaksaan Agung yang kini tengah menangani kasus BPJS TK tersebut. Kejagung perlu untuk menelusuri penggunaan dana-dana perusahaan tersebut untuk investasi.

Dia memperkirakan, kasus pengelolaan dana investasi oleh perusahaan milik negara ini, merupakan masalah klasik yang sering terjadi. Berkaca dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), skema serupa seringkali berulang.

“Pelanggaran penempatan investasi secara tidak hati-hati dalam bentuk pembelian saham dengan risiko tinggi, sehingga ketika harga jatuh maka merugikan BUMN tersebut. Bahkan penempatan tersebut ada dugaan money game,” ucap dia.

Dalam hal ini, Boyamin menjelaskan bahwa maksud money game yaitu berupa bentuk pembelian saham terhadap emiten tertentu yang ternyata harganya telah ada pengkondisian dengan harga tinggi.

Kemudian, setelah perusahaan BUMN membelinya, harga tersebut jatuh sehingga hanya menguntungkan segelintir pihak.

BACA JUGA: Kejagung Usut Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Modus seperti ini terjadi dalam kasus Jiwasraya. Pasalnya, jajaran direksi perusahaan berkolusi dengan sejumlah pengusaha dan pemain saham untuk membuat sejumlah emiten mengalami perubahaan harga yang dapat dikondisikan.

“Bahkan tinggal harga Rp50 (per saham),” ucapnya.

Kasus yang berulang, kata dia, akan terjadi lantaran sistem pengelolaan keuangan yang minim pengawasan saat ini. Belum lagi, oknum-oknum yang memiliki kuasa di perusahaan seringkali memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

“Ada dugaan investasi di saham dan reksadana milik negara, ada permainan oknum-oknumnya. Sementara OJK yang berwewenang begitu mulia tidak memberikan pengawasan yang memadai sehingga mengakibatkan keuntungan yang diharapkan tidak tercapai dan bahkan merugi,” tandas dia.

Sebagai informasi, sejauh ini Kejaksaan belum membeberkan lebih lanjut terkait jumlah kerugian keuangan negara ataupun modus yang dalam perkara BPJS Ketenagakerjaan ini. Tersangka pun belum ada yang dijerat oleh penyidik.

Hanya saja, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya kala itu.

“Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar,” kata Ali kepada wartawan.

Pada Senin lalu (18/1), Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah dokumen diamankan.

Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Selain melakukan penggeledahan, Kejagung juga mulai memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan. (ks04)

editor: arham