Batam, Keprisatu.com – Gara gara diduga menggelapkan duit peryusahaan , seorang pria di Batam dibekuk polisi. Pria yang diamankan tersebut berinisial HN (27) yang merupakan Karyawan Kantor J&T di 08 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan dari pelapor atas nama Ari Saputra, yang mengecek resi paket yang ada di gudang J&T.
Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christopher Tamba mengatakan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Ridho dan Panit Opsnal Ipda Doni Permana telah berhasil mengamnkan seorang Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan.
Kemudian, dari pengecekan itu ada sebanyak 30 resi yang tidak ada alur. Selanjutnya, pelapor konfirmasi kepada masing-masing customer dan mengecek kerumah customer.
“Dan benar, ternyata terlapor telah mengantar paket COD namun uang jasa ongkir dan harga barang tidak disetor ke admin kantor,” ujar Kompol Christopher.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.120.336,- dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.
Selanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Ridho dan Panit Opsnal Ipda Doni Permana, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi serta barang bukti yang ada.
“Setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya terhadap pelaku & BB diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni, 1 bundel data paket yang hilang, bukti transfer, surat pernyataan dan 1 unit hp pelaku. (KS03)
Editor : Tedjo