Keprisatu.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq menerbitkan surat edaran untuk pencegahan Covid-19. Surat edaran nomor 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Di antara poin surat edaran itu adalah menginstruksikan seluruh pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun untuk beroperasi seperti biasa dengan memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk aktivitas tempat hiburan ditutup.
“Menghentikan sementara waktu aktivitas dan kegiatan di tempat hiburan yang dapat menjadi sumber penyebaran (Covid-19) di wilayah Kabupaten Karimun,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu juga menginstruksikan masyarakat Karimun agar dapat meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat. Yakni dengan senantiasa menggunakan masker, menjaga jarak antar orang 1 sampai 2 meter, sering mencuci tangan, serta menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting.
Masyarakat yang mengetahui atau merasakan gejala Covid-19 seperti demam, batuk kering, kelelahan, nyeri tenggorokan, diare, kesulitan bernafas atau sesak nafas, nyeri dada diminta segera melaporkan ke Pusat Pelayanan Kesehatan terdekat.
“Membatasi jumlah peserta pada berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dan atau pihak lain yang melibatkan pengerahan massa dalam jumlah banyak sementara waktu,” bunyi surat edaran itu.
Kemudian membatasi segala jenis kegiatan sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, event olahraga, perlombaan, majelis taklim dan kegiatan sejenis lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pendemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan mengikuti ketentuan yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan. (KS 12)
Editor : zaki