Beranda Head Line Karimun Tunggu Juknis Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Karimun Tunggu Juknis Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Vaksinasi di Karimun
Vaksinasi di Karimun

Keprisatu.com – Pemerintah Kabupaten Karimun masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat untuk melakukan program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19.

Seperti diketahui, secara nasional Program Vaksinasi Booster secara nasional akan dilakukan pada 12 Januari mendatang. Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.

“Sampai hari ini belum ada Juknisnya, karena ini secara nasional sehingga kami masih menunggu arahan dari pusat,” kata Rachmadi, Jumat (7/1/2022).

Rachmadi mengatakan, Juknis terkait pelaksanaan Program Vaksinasi Booster tersebut nantinya akan diberikan melalui Pemerintah Provinsi untuk kemudian di lanjutkan ke Pemerintah Daerah.

“Untuk nasional memang tanggal 12 Januari. Tetapi, di Karimun masih menunggu Juknis dulu baru bisa memastikan kapan dimulai,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.

Pemberian vaksinasi booster ini nuga diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI BPJS Kesehatan, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised atau kelainan imun.

Kriteria lainnya ialah penerima vaksin merupakan penduduk yang sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan. Kemudian, tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

(KS12)

Editor : Tedjo