Beranda Karimun Karimun Segera Miliki Perbup Pengurangan Penggunaan Plastik

Karimun Segera Miliki Perbup Pengurangan Penggunaan Plastik

240
0
Bupati Karimun Aunur Rafiq hadiri rapat sosialisasi program Adipura secara online, Jumat (21/5/2021).
Karimun segera miliki
Bupati Karimun Aunur Rafiq hadiri rapat sosialisasi program Adipura secara online, Jumat (21/5/2021). (Dok Humas).

Keprisatu.com – Kabupaten Karimun segera miliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pengurangan penggunaan plastik.

Perbup itu akan menjadi dasar hukum untuk Pemerintah Kabupaten Karimun untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang berlebihan dan mengakibatkan terjadinya penumpukan sampah plastik.

Wacana penerbitan Perbup itu di sampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq usai menghadiri rapat sosialisasi pelaksanaan program Adipura 2025 dan Sistem Manajemen Pelaporan Jakstrada bersama Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekorigion Sumatra, Amral Fery di Ruang Rapat Cempaka Putih. Jumat (21/5/2021) kemarin.

“Penerbitan Perbup itu mengacu kepada PP tentang regulasi Kabupaten dan Kota untuk pengurangan penggunaan sampah plastik. Kita akan kaji,l sebelum mengeluarkan Perbup nanti,” kata Rafiq.

Rafiq mengatakan, Karimun segera miliki Perbup yang akan mengatur penggunaan seperti kantong plastik, baik di dalam rumah tangga maupun perbelanjaan.

“Tujuan untuk membatasi penggunaannya. Bukan hanya kantong plastik, tetapi juga wadah atau alat makan minum sekali pakai itu kita kurangi penggunaannya,” kata rafiq.

Ganti Plastik Dengan Alternatif Tas Lipat

Orang nomor satu di Karimun itu berharap penerbitan Perbup itu dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.

Seperti kantong plastik sekali pakai agar dapat mengantinya dengan alternatif produk lebih ramah lingkungan, antara lain tas lipat atau keranjang belanja.

“Kita berharap masyarakat dapat mengurangi penggunaan sampah plastik, seperti kantong sekali pakai agar dapat menggantinya dengan alternatif produk yang lebih ramah lingkungan, salah satu contohnya menggunakan tas lipat atau keranjang belanja sebagai pengganti kantong plastik,” jelas Bupati.

“Dan, mudah-mudahan, dalam dua bulan ke depan sudah dapat kita keluarkan perbup sebagai upaya kita menekan volume sampah di Karimun ini,” kata Rafiq.

Persoalan sampah plastik masih menjadi isu yang sulit terselesaikan di Indonesia. Bila tidak segera diselesaikan, masalah tersebut dapat mengancam kelestarian lingkungan.

Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari angka tersebut, sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang di buang ke laut.

(Ks12)

Baca juga : 

Pasca Pencabutan Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Padati Pelabuhan Karimun