
Keprisatu.com – Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, Kasatresnarkoba Kompol Abdul Rahman pada Kamis (15/10/20) sekira Pukul 04.30 WIB menggerebek sebuah tempat yang dijadikan pabrik sabu rumahan. Lokasinya di Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar Nomor 609 Nagoya Kota Batam.
Dalam aksi penggerebekan ini, petugas berhasil membekuk 2 orang pelaku yakni M. Ferry Juanda (37) . Pelaku beralamat di Perum Pondok Pratiwi Sekupang Kota Batam. Kemudian pelaku yang kedua Muhammad Salehudin (23) beralamat di Kav Pondok Indah Punggur Nongsa Batam.
“Mereka ini diduga telah memproduksi narkotika jenis sabu untuk dijual dan diedarkan di Kota Batam,” ujar Kasatresnarkoba Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolresta Barelang Senin (19/10/20).
Dijelaskannya bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Batam terdapat Home Industry pembuatan narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan pada Kamis (15/10/20) sekira pukul 04.30 WIB telah dilakukan penggerebekan di Apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar 609 Nagoya Kota Batam. Di sana Satgas berhasil menangkap 2 orang pelaku tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti di atas dan pada saat di tanyakan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah peralatan untuk membuat narkotika jenis sabu milik Novi alias Bebi yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satnarkoba Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
Kedua pelaku ini disangkakan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A Dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
Dari pengungkapan ini turut diamankan barang bukti 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 0,15 gram, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 set peralatan untuk memproduksi sabu, 1 unit kompor Merk Kris.
Selanjutnya juga ada 1 unit listrik Merk Sanyo, 1 unit kulkas/lemari es Merk Sanyo, 1 buah botol kaca warna hijau bertuliskan Meth, 1 buah panci Stanlees, 2 buah botol warna putih Alcohol 70 %, 1 botol Cuka dapur merk Dua Belibis, 1 bungkus garam Merk Marina, 1 buah botol putih Merk Noah, 1 bungkus bubuk Belerang warna kuning, 1 buah mangkok kaca warna putih berisikan serbuk basah warna putih.
Ada juga 1 buah gelas kaca yang berisikan gumpalan kristal warna putih, 1 buah tabung kaca berisikan kristal, 1 buah tabung kaca berisikan cairan kristal, 1 mangkok plastik berisikan cairan kristal, 1 buah jerigen warna putih yang berisikan es cair, 1 buah jerigen warna putih berisikan Efedrine, 1 buah jerigen warna putih Blbertuliskan Acetone, 1 unit Hanphone Vivo beserta kartu Simpati dan 1 lembar kertas kardus yang bertuliskan diduga rumusan zat- zat kimia untuk meracik pembuatan sabu. (ks14)
Editor: .Tedjo