Beranda Batam Jatanras Polda Kepri Ungkap Pencurian 36 Unit Motor

Jatanras Polda Kepri Ungkap Pencurian 36 Unit Motor

54
0
Subdit III Jatanras Polda Kepri ungkap pencurian 36 sepeda motor. Dari 36 motor ini didapatkan 4 orang tersangka.
Subdit III Jatanras Polda Kepri ungkap pencurian 36 sepeda motor. Dari 36 motor ini didapatkan 4 orang tersangka.

Batam, Keprisatu.com – Subdit III Jatanras Polda Kepri ungkap pencurian 36 sepeda motor. Dari 36 motor ini didapatkan 4 orang tersangka.

Para tersangka yang merupakan residivis kambuhan, terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan saat diamankan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan tersangka yang diamankan berinisial yakni FR, AP, YP dan DF.

“Keempatnya biasa beraksi di Batam, Kepri, yang hasil curian akan dijual ke daerah sekitar,” kata Adip Senin (20/5/24).

Para tersangka akan mencari target motor curian yang minim pengawasan, biasanya tersangka mencuri motor jenis matik yang tersebar di Kota Batam. Empat tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaku pencurian, penadah dan penampung.

“Pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian berjumlah dua orang yakni YP dan AP. Sementara FR memiliki lolasi atau tempat penyimpanan barang bukti motor curian, sedangkan DF merupakan penadah motor curian tersebut,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka mereka biasa beraksi melakukan pencurian selama 1 menit untuk satu sepeda motor.

“Sebelum melakukan aksi tersangka mencari calon korban yang tidak dikunci ganda,” katanya.

Dia juga menambahkan, tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Batam, dari hasil pengembangan puluhan barang bukti disita.

“Tersangka biasa menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk memantau situasi lokasi target pencurian. Petugas menyita barang bukti kunci leter T, uang tunai, kunci sepeda motor yang sudah digandakan dan pakaian tersanga saat beraksi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (KS14)

Editor : Tedjo