Batam, Keprisatu.com – Sat Reskrim Polresta Barelang masih terus mendalami ribuan botol minuman beralkohol, yang diamankan dari dalam gudang Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE pada Minggu (11/10) lalu. Dalam waktu dekat penyidik akan melayangkan surat pemanggilan pertama, sebelum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Lai Chun.
“Dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat pemanggilan pertama kepada Lai Chun,” kata Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kamis (22/10) malam.
Agung menyebutkan, surat pemanggilan pertama tersebut akan dilayangkan sebelum pemanggilan kedua dan menerbitkan surat DPO terhadap Lai Chun. Hingga saat ini sejumlah saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. “Kita juga masih mendalami, dari mana masuknya ribuan Mikol tersebut. Dari Pelabuhan mana masuknya, kita masih selidiki,” katanya.

Dalam kasus ini, sambung Agung, jajarannya juga telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam dan BPOM terkait pelanggaran izin edar dalam kasus ini. Jika diperkirakan semua Mikol yang diamankan ini sekitar 3-8 miliar harganya.
Dari hasil pengungkapan, sambung Agung, diamankan berbagai merek minuman beralkohol, di antaranya Chivas 18, Chivas 12, Jack Daniel’s, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jameson, Cointreau, dan sejumlah produk lainnya. Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai ukuran kemasan, mulai dari 700 mililiter hingga satu liter. “Total minuman yang berhasil diamankan 8664 botol,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dilapangan, Lai Chun merupakan pemain Mikol didaerah Batam dan ia baru hendak memasuki bisnis Mikol. Namun, karena kurang koordinasi atau sengaja ditumbalkan oleh pesaing yang sudah lancar bermain Mikol di Batam sehingga ia ditumbalkan. Sementara sejumlah pengusaha Mikol hingga saat ini, masih perlu dipertanyakan terkait izin edarnya. Pasalnya, bisa saja pengusaha Mikol juga melanggar izin edarnya.
Bea Cukai Batam Apresiasi Penangkapan Ribuan Botol Mikol
Menanggapi penangkapan ribuan botol Mikol oleh Polresta Barelang, Setiawan Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam, ia mengapresiasi atas penangkapan iji dan ini membuktikan bahwa pemerintah bersama-sama dalam melakukan pengawasan. “Kita apresiasi atas penangkapan kasus ini, ” ujarnya.
Saat ditanyai masuknya ribuan botol Mikol ini ke Batam, Setiawan mengatakan, sesuai peraturan yang ada Mikol yang masuk ke Batam ada yang dari luar negeri langsung atau dari dalam negeri. “Tentu dengan dokumen pemasukan namanya PPFTZ dan juga izin, sebagai pengusaha barang kena cukai dan objeknya juga membayar cukai yang dibuktikan dengan dilekati pita cukai,” katanya.
Dari ribuan botol yang diamankan, terlihat tidak ada satupun botol label pita cukai terpasang pada setiap botolnya. Dipastikan ribuan botol Mikol tersebut masuk tanpa melaporkan kepada Bea dan Cukai Batam dan masuk melalui pelabuhan ilegal.
Menanggapi masuknya ribuan Mikol itu Setiawan mengaku, lolos masuknya ribuan botol tersebut jaringan penyelundup tetap mencari jalan dan cara untuk melakukan penyelundupan. “Dari luasnya wilayah yang diawasi, kita sudah mengerahkan tenaga baik personil maupun teknologi untuk mengantisipasi penyelundupan barang terlarang,” ujarnya. (tommy purniawan)