Beranda Nasional Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta untuk Korban Sriwijaya

Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta untuk Korban Sriwijaya

17
0
Proses pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu.
Proses pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu./F_Ist
Proses pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu.
Proses pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu./F_Ist

Keprisatu.com – PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada para korban Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Besarnya santunan adalah Rp50 juta.

“Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia. Masing-masing ahli waris berhak menerima santunan Rp50 juta,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo, Minggu (10/1/2021).

Menurut Budi, Jasa Raharja telah melakukan pendataan, kontak, dan mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota. Korban dengan jumlah terbanyak adalah 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Pencarian lokasi jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 berlangsung sejak Sabtu (9/1) telah menemui titik terang. Tim pencarian dan pertolongan gabungan dari unsur Basarnas, TNI, Polri, Kemenhub dan stakeholder terkait menemukan sejumlah barang pada Minggu.

Kepala Basarnas Bagus Puruhito menjelaskan, Tim SAR Gabungan menemukan serpihan pesawat dan bagian tubuh manusia. Selanjutnya tim mengumpulkan dan menyerahkan penemuan itu kepada Tim DVI Polri dan KNKT untuk investigasi lebih lanjut. Tim SAR Gabungan akan terus mengumpulkan potongan pesawat dan lainnya hingga proses pencarian selesai.

Budi mengatakan, Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendataan korban. Pihak Jasa Raharja juga mengunjungi keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi.

“Sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan korban meninggal dunia sesuai domisili korban,” ujarnya.

Baca juga: Sriwijaya Air Hilang Kontak, Diduga Jatuh

Budi menjelaskan, terhadap penumpang yang telah teridentifikasi oleh DVI Polri, Jasa Raharja segera menyelesaikan hak santunan ke ahli waris. Ini sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat dan manifestasi negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.

“Kami berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada ahli waris keluarga korban meninggal dunia dengan cepat dan tepat. Selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1×24 jam,” kata Budi. (ks08)