Beranda Batam Jasa Raharja Ingatkan Enam Bulan Lebih tak Diurus, Hak Santunan Bisa Gugur

Jasa Raharja Ingatkan Enam Bulan Lebih tak Diurus, Hak Santunan Bisa Gugur

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Kepri, Mulyadi
Upaya Jasa RAharja Jemput Bole kepada para keluarga korban lakalantas yang akan mengurus asuransi kecelakaan

Keprisatu.com – PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik transportasi umum dan pribadi dari risiko kecelakaan.

Dengan perlindungan tersebut, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan. Namun, yang perlu diingat oleh masyarakat, hak santunan bisa menjadi gugur atau kedaluarsa jika lebih dari enam bulan setelah kejadian kecelakaan tidak diurus.

Selain itu juga, dalam waktu tiga bulan tidak dilakukan penagihan setelah disetujui oleh Jasa Raharja, maka hak tersebut juga dinyatakan gugur atau kadaluarsa.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Kepri, Mulyadi

“Memang di dalam aturan ada hak-hak yang gugur atau kadaluarsa, bagi yang tidak melapor  ke pihak kepolisian, tapi, selama ini, kita selalu jemput bola dan mendatangi korban lakalantas, dan bahkan kami bantu bukakan rekening, apabila korban tidak memiliki rekening di bank,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Kepri melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Masna firles, Senin (28/6/2021).

Masnah mengungkapkan, PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi teknologi dan integrasi digital untuk kemudahan dan percepatan proses penyelesaian santunan diantaranya dengan kerjasama dengan, Korlantas Polri (IRSMS-Data Kecelakaan Terintegrasi), BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit (V-Claim – bagi korban luka-luka), Ditjen Dukcapil (Integrasi Data Kependudukan), Perbankan (CMS BRI-penyerahan santunan melalui system transfer secara online).

“Semua kerjasama yang kami jalin sudah menggunakan proses tranformasi teknologi. Kami juga sudah kerjasama dengan 2.243 rumah sakit di seluruh Indonesia, ini sesuai dengan Visi dan Misi Presiden dalam rangka reformasi birokrasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan public khususnya,” ucapnya

Yang perlu diketahui sambungnya, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja saat ini meliputi dari Rp50 juta santunan untuk meninggal dunia dan cacat tetap baik di darat atau di laut, Rp20 juta untuk biaya perawatan untuk angkutan darat dan Rp25 juta biaya perawatan untuk angkutan laut.

Selain itu juga, sambungnya, Rp4 juta untuk biaya penguburan baik kendaraan darat maupun laut, Rp1 juta untuk manfaat penggantian biaya P3K dan Rp500 ribu untuk manfaat penggantian biaya ambulance baik kecelakaan di darat atau di laut. “Ada beberapa perbedaan asuransi yang kami berikan, itu tergantung kecelakaan di darat atau di laut,” ujarnya.

Kata Masna, pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan ini kepada ahli waris dengan prioritas skala seperti,
Janda/Duda yang sah, anak-anaknya yang sah, Orang tuanya yang sah
Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Kata Masna, adapun kriteria korban kecelakaan yang tidak terjamin santunan Jasa Raharja terdiri dari kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi, bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain.

Selain itu, korban mabok atau tidak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, sedang mengikuti perlombaan kecakapan atau kecepatan, akibat gejala geologi atau meteorologi lainnya, berhubungan dengan perang dan sejenisnya, akibat dari senjata perang, akibat dipakai untuk tujuan tugas Angkatan bersenjata, akibat reaksi inti atom.

“Untuk pengajuan kecelakaan angkutan umum atau lalu lintas laporkan pihak yang berwenang yakni Kepolisian atau instansi berwenang. Nanti kami Jasa Raharja yang bekerja untuk membantu penyelesaian pengajuan dana santunan,” ujarnya.(KS10).

Editor : Teguh Joko Lismanto