Beranda Bisnis Jangan Terkejut Ya, Ternyata Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Jangan Terkejut Ya, Ternyata Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Ekspor Pasir Bisa Jadi Masalah Hukum, Hati-Hati Dipanggil APH
Aturan ekspor pasir yang sedang menjadi kontroversi.
Jangan Terkejut Ya, Jokowi Buka Keran Ekspor Laut
Foto ilustrasi.

Keprisatu.com – Aturan baru terhadap kegiatan ekspor pasir laut ternyata Presiden Jokowi menerbitkannya baru-baru ini. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ekspor pasir laut sudah boleh lagi.

Beleid yang diundangkan pada 15/5/2023 itu menetapkan, pengelolaan hasil sedimentasi laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Juga untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Adapun hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur. Material itu nantinya bisa digunakan untuk beberapa kegiatan.

“Reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam Pasal 9 Bab IV, butir 2.

Selain itu, pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi pesisir dan laut. Namun dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan.

Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Di mana proses pembersihan dan pemanfaatan bisa dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi laut.

Izin Menteri dan Gubernur

Namun untuk penjualan pasir laut bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Yang dijamin penerbitannya oleh Menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai.

Nantinya dalam rangka pengangkutan hasil sedimentasi laut juga pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan, hingga menerima petugas pemantau di atas kapal.

Mengacu Penjelasan Beleid itu hasil sedimentasi di laut terbentuk secara alami melalui proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Material sedimentasi dapat berupa kerikil, pasir, maupun lumpur.

Pengelolaan hasil sedimentasi laut juga dilakukan agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, menurunnya kualitas air laut, rusaknya daerah pemijahan ikan, hingga pendangkalan yang menyebabkan banjir.

Sedangkan dari aspek ekonomi, hasil sedimentasi di laut bisa dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional, pembangunan sarana prasarana dalam negeri oleh pelaku usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, hingga peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat. (KS04)