Keprisatu.com – Niat hati merantau mencari rupiah ke negeri orang, harapan 17 calon pekerja migran ini justru tersendat sebelum berangkat. Mereka tergiur janji calo yang menawarkan jalan cepat ke Malaysia lewat jalur ilegal.
Bukannya sampai ke tempat kerja, para perantau ini malah berakhir di sebuah rumah penampungan sempit di Batam, menunggu keberangkatan yang tak pernah resmi. Hingga kemudian Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan rencana keberangkatan tersebut.
Dalam operasi yang diungkap Senin (2 Februari 2026), polisi menemukan para calon PMI disembunyikan di sebuah rumah di Kecamatan Sekupang. Lokasi itu diduga menjadi titik transit sebelum mereka diberangkatkan secara diam-diam melalui jalur belakang.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan petugas sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial R, warga Batam, yang berperan sebagai penampung sementara. “Personel mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Sekupang yang digunakan untuk menampung calon PMI jalur belakang,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, diketahui para calon PMI berasal dari berbagai daerah: 15 orang dari Lombok, satu dari Sumatera Utara, dan satu dari Sumatera Selatan. Mereka terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan, seluruhnya datang dengan harapan memperbaiki nasib melalui pekerjaan di luar negeri.
Para korban diketahui direkrut oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui dan diduga berada di Malaysia, berdasarkan nomor telepon yang digunakan saat proses perekrutan. Para calon PMI dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun sawit untuk laki-laki dan asisten rumah tangga (ART) untuk perempuan.
Dalam skema perekrutan tersebut, para korban diberangkatkan menggunakan sistem hutang, di mana tiket pesawat dari daerah asal menuju Kepulauan Riau dibiayai oleh jaringan perekrut di Malaysia. “Biaya perjalanan ditanggung oleh pelaku di Malaysia, kemudian akan dipotong dari penghasilan korban saat bekerja,” ungkap Andyka.
Para calon PMI masuk ke Kepulauan Riau melalui dua jalur, yakni penerbangan langsung dari Yogyakarta ke Batam, serta dari daerah asal ke Tanjungpinang lalu menyeberang ke Batam melalui Pelabuhan Telaga Punggur. Setibanya di Batam, seluruh korban dijemput oleh tersangka R dan ditampung di rumahnya.
Untuk tempat penampungan tersebut, setiap calon PMI dikenakan biaya Rp100 ribu per orang per hari. Rencananya, para calon PMI akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa paspor menggunakan perahu. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian, sehingga para korban terhindar dari risiko bahaya perjalanan laut dan potensi eksploitasi di negara tujuan.
“Kami masih mendalami jaringan perekrut yang berada di Malaysia. Nomor yang digunakan saat ini sudah tidak bisa dihubungi,” tambah Andyka. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sementara itu, 17 calon PMI yang berhasil diselamatkan telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras tentang risiko jalur ilegal yang kerap memanfaatkan mimpi para pencari kerja. Tanpa perlindungan dokumen resmi, para PMI rentan eksploitasi, penipuan, hingga perdagangan manusia. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan demi memutus mata rantai pengiriman pekerja migran ilegal. (KS03)




