Beranda Karimun Jaksa Tahan Pjs Kades Tanjung Pelanduk

Jaksa Tahan Pjs Kades Tanjung Pelanduk

86
0
Jaksa Tahan Pjs
Pjs Kades Tanjung Pelanduk di giring Jaksa menuju Kejari Karimun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jaksa Tahan Pjs
Pjs Kades Tanjung Pelanduk di giring Jaksa menuju Kejari Karimun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Keprisatu.com – Kejaksaan Negeri Cabang Moro resmi melakukan penahanan terhadap Pjs Kepala Desa Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro Sudirman Syafrizal atas dugaan kasus penyimpangan APBDes Tahun 2020.

Sudirman diketahui telah merugikan negara sebesar Rp200 juta dan di sinyalir menggubajan anggaran desa itu untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Moro, Haryo Nugroho, mengatakan berdasarkan hasil perhitungan inspektorat bahwa Pjs Kades Moro telah merugikan negara sebesar ratusan juta.

“Kerugiannya lebih dari Rp 200 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Karimun,” kata Haryo.

Ia menjelaskan, penahanan yang dilakukan pihaknya sesuai surat perintah penahanan No: PRINT-01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tersangka terbukti telah menyelewengkan APBDes tahun 2020.

“Bahwa Tersangka selaku Pjs kepala desa Tanjung Pelanduk periode Bulan Maret tahun 2020 sampai dengan Agustus tahun 2020 telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian kas desa,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan penahanan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2021.

“Dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana syarat objektif dan syarat subyektif penahanan sehingga tim penyidik melakukan penahanan,” bebernya.

Diketahui, dua orang penyidik jaksa membawa tersangka yang juga didampingi kuasa hukumnya menuju Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun melalui pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK), Rabu (21/7) pukul 17.45 WIB.

(Ks12)

Baca juga :

Polres Karimun Sebar Bansos PPKM ke Masyarakat Pulau Kundur