Beranda Batam Izin Edar Berakhir, Rokok Non Cukai Masih Marak di Batam

Izin Edar Berakhir, Rokok Non Cukai Masih Marak di Batam

840
0
Beberapa merek rokok yang dijual di sejumlah kios, toko, maupun grosir di Kota Batam.
Beberapa merek rokok yang dijual di sejumlah kios, toko, maupun grosir di Kota Batam.

Keprisatu.com – Izin edar rokok non cukai di Kawasan Bebas Batam telah berakhir. Namun peredaran rokok tanpa label cukai ini masih marak di berbagai daerah di Batam.

Pantauan keprisatu.com di kawasan Sei Beduk, beberapa merek rokok non cukai mudah ditemui di grosir, toko, maupun kios-kios pinggir jalan. Seorang pemilik kios, Abdul mengaku bahwa rokok non cukai ini masih banyak dicari warga.

“Peminatnya banyak, makanya rokok ini termasuk laris disini,” ungkapnya, Kamis (16/7/2020).

Menurut Abdul, dalam sehari rata-rata tujuh bungkus rokok non cukai dari berbagai merek terjual di kiosnya. Rokok-rokok itu ia jual mulai dari harga Rp 9.000 sampai Rp 13.000 per bungkus.

“Kalau yang merek Luff*** ini murah, Rp 9.000 per bungkus, kalau HMi** harganya Rp 13.000,” katanya.

Tingginya selisih harga, jelas Abdul, menyebabkan rokok non cukai banyak diminati. Apalagi di masa pandemi virus corona (Covid-19), banyak perokok yang mencari harga lebih murah dengan citarasa yang hampir sama.

“Kondisi pandemi seperti saat ini, banyak warga yang mencari harga lebih murah, yang penting bisa merokok,” katanya.

Di kawasan Batam Centre, beberapa toko yang ditemui keprisatu.com juga masih menjual rokok non cukai. “Saya ambil dari grosir di pasar terdekat. Toko-toko di perumahan sini juga ngambil dari grosir tersebut,” kata Fahmi, pedagang di kawasan Batam Centre.

Keprisatu.com masih terus menelusuri rokok-rokok ilegal non cukai tersebut berasal. Namun dari salah satu aksi penyelundupan yang berhasil digagalkan bea cukai, rokok-rokok non cukai ini dibawa dari luar masuk ke Batam.

Penegahan itu dilakukan terhadap sebuah kapal kayu yang mengangkut rokok ilegal dari perairan Singapura masuk perairan Nongsa, Batam, Minggu (31/5/2020) pukul 13.51 WIB. Penangkapan bermula dari informasi soal keberadaan kapal kayu yang tidak mengaktifkan sistem identifikasi kapal AIS (Automatic Identification System).

“Diketahui total ABK sebanyak 9 orang dan mereka mengangkut muatan berupa BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau),” kata Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/2020). (KS 08)