Beranda Kesehatan Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik Lagi

Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik Lagi

62
0
bpjs kesehatan

bpjs kesehatanKeprisatu.com – Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III mulai berlaku hari ini, Jumat (1/1/2021). Tarif iuran yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan juga berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III. Iuran peserta kelas III sebesar Rp42.000 per orang dalam satu bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pada 2020, peserta BPJS Kesehatan kelas III hanya membayar Rp25.500 dari Rp42.000. Sisanya sebesar Rp16.500, pemerintah yang membayar.

Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp35.000 dari Rp42.000. Sisanya, pemerintah yang membayar Rp7.000. Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya 5 persen dari gaji. Rinciannya, pemberi kerja membayar 4 persen, sedangkan peserta membayar 1 persennya.

Baca juga: Presiden Teken Perpres 64/2020 Naikkan Iuran BPJS

Hal ini juga berlaku untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta. Iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan pemberi kerja membayar 4 persen dan satu persen oleh peserta.

Sementara untuk keluarga tambahan PPU seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iurannya berbeda. Yakni sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dan yang membayar pekerja penerima upah.

Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu. Iurannya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Kelas I dan II Tidak Naik

Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak ada kenaikan. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan pelayanan di kelas II.

Sedangkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Peserta kelas I mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (ks08)