Beranda Bisnis Presiden Teken Perpres 64/2020 Naikkan Iuran BPJS

Presiden Teken Perpres 64/2020 Naikkan Iuran BPJS

Keprisatu.com – Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres 64/ 2020 yang diteken Presiden Selasa (5/5/2020) ini, menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan. Pemerintah sendiri, 1 April 2020 sudah melaksanakan putusan MA ini.

Perpres 64/ 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, akan berlaku 1 Juli 2020.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip dari kompas.com mengatakan, kebijakan ini menunjukkan, pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) khususnya dari para Anggota Komisi IX,” ujar Iqbal.

“Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III,” tambah Iqbal, Rabu (13/5/2020). (*)