Beranda Batam Isdianto Beri Keterangan di Polda Kepri, sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dispora Kepri

Isdianto Beri Keterangan di Polda Kepri, sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dispora Kepri

komisi pemmberantasan korupsi
Ilustrasi dugaan korupsi
komisi pemmberantasan korupsi
Ilustrasi dugaan korupsi

Batam, Keprisatu.com – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Pempprov Kepri.

Kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kepri dengab nilai sebesar Rp 20 miliar pada anggaran tahun 2020.

Dalam kasus tersebut, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan awal kerugian negara ditafsir sebesar Rp 6,2 miliar.

Namun, penanganan kasus tak berhenti sampai di sini. Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri memanggil mantan Gubernur Kepri Isdianto, untuk dimintai keterangan.

Isdianto datang ke Mapolda Kepri Kamis (16/6/2022) memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kepri sebesar Rp 20 miliar pada anggaran tahun 2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, Isdianto telah datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diduga merugikan negara sekitar Rp 6,2 miliar.

“Isdianto telah datang sesuai jadwal pemeriksaan, untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas, terkait kasus korupsi hibah di Dispora Kepri untuk 6 orang tersangka,” katanya, Kamis (16/6/22).

Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan merinci, bahwa jadwal pemanggilan Isdianto dan anaknya Ari Rosandi yang diketahui sebagai ASN di Pemprov Kepri oleh Ditreskrimsus Polda Kepri sesuai dengan petunjuk jaksa untuk kelengkapan berkas pemeriksaan.

“Pemanggilan keduannya untuk memenuhi keterangan tambahan sesuai petunjuk  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P19,” ujarnya.

Nugroho juga menerangkan, keterangan Isdianto dan anaknya Ari Rosandi nantinya digunakan untuk kelengkapan berkas yang saat ini tengah proses tahap dua oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri. (KS03)

Editor : Tedjo