Batam, Keprisatu.com – Informasi mengenai kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pasawat Udara (PJPU) atau Airport Tax dari Rp 60 ribu menjadi Rp100 ribu per tanggal 28 juli 2022 dinilai merupakan kebijakan yang tidak tepat.
Hal ini ditegaskan Irwansyah Anggota Komisi III DPRD Propinsi Kepri. “Saya sebagai anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri sangat menentang keras kebijakan tersebut,” ujar Irwansyah Jumat (29/7/2022).
Adapun pertimbangan penolakan salah satunya persoalan ekonomi. Menurutnya saat ini, masyarakat baru berusaha bangkit pasca pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, ekonomi baru saja ditata ulang, tidak selayaknya dibebani dengan kenaikan-kenaikan, termasuk layanan bandara.
Tidak hanya itu, menurut Irwansyah kenaikan Airport Tax juga tidak tepat dilakukan untuk kondisi sekarang ini, dimana sejumlah airline sudah menaikan harga tiketnya.
“Jika dilihat dari nilainya, kenaikan airport tax dirasa sangat besar, dari Rp60 ribu menjadi Rp 100 ribu atau berkisar 66 persen. Ini tentu sangat memberatkan masyarakat,” jelas Irwansyah.
Yang terakhir, kata dia kenaikan tarif airport tax juga harus didasari dengan alasan yang jelas, misalnya dengan menambah fasilitas tertentu yang bisa dinikmati para penumpang.
“Jadi ada ‘take and give’ antara harga yang dibayarkan masyarakat dengan fasilitas yang mereka terima,” ulasnya lagi.
Irwansyah mengatakan sangat menyesalkan penerapan tarif baru ini.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat, dia akan mengusulkan ke Komisi III agar dilakukan pemanggilan terhadap seluruh stakeholder yang terkait dengan pengelolaan bandara Hang Nadiem, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi.
Sebagai catatan, pengelolaan baru Bandara Hang Nadiem adalah PT Bandara Internasional Batam (BIB) yg merupakan konsorsium bentukan PT Angkasa Pura I dengan kepemilikan saham 51 persen, Incheon International Airport Corporation (IIAC) saham 30 persen, dan 19 persen saham milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.
Menurut hemat Irwansyah, harusnya pengelola baru itu bisa menambah pelayanan di Bandara Hang Nadiem, Batam.
“Namun sekarang justru sebaliknya. Investor yang terlibat di dalam pengelolaan bandara bukannya menunjukkan kinerja yang baik malah menaikkan tarif, tanpa dasar argumentasi yang jelas,” imbuh Irwansyah.
“Harusnya pengelola yang baru menambah jasa pelayanan dulu, baru kemudian mengusulkan kenaikan tarif yang wajar. Ini belum ada yang dibuat langsung naikkan tarif fantastis. Saya minta kenaikan itu dibatalkan., Orientasi keuntungan boleh, tapi harus logis melihat keadaan,” tegas Irwansyah. (KS03)
Editor : Tedjo