
Keprisatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pria berinisial MFN alias MSM (24). Salah satu korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka sebagai sepupu .
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. “Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan,” ujar Debby saat melakukan konferensi Pers di Lobi Mapolresta Barelang, Senin (13/7) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan MFN sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap terdapat dua korban, yakni REAP (16) dan KVSS (16), yang sama-sama masih berstatus anak.
Debby menjelaskan, kasus ini bermula ketika REAP menjual sepeda motor milik keluarganya seharga Rp1,5 juta. Namun kepada keluarganya, korban mengaku motor tersebut terjual Rp2 juta sehingga berusaha mencari uang untuk menutupi kekurangan sebesar Rp500 ribu.
“Dalam kondisi terdesak, REAP kemudian menceritakan persoalan itu kepada temannya, KVSS,” katanya.
Selanjutnya, KVSS memperkenalkan REAP kepada tersangka pada 7 Juli 2026. Dari pertemuan tersebut, tersangka diduga menawarkan bantuan keuangan dengan syarat kedua korban bersedia melakukan hubungan badan dengannya secara bersamaan. “Tersangka melakukan penawaran dengan iming-iming, akan membantu kebutuhan korban. Syaratnya para korban mau berhubungan badan bertiga,” ujarnya.
Setelah menyetujui permintaan tersebut, kedua korban dan tersangka bertemu di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja. Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp400 ribu kepada kedua korban yang disebut untuk kebutuhan makan. “Kasus ini akhirnya terbongkar, setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga,” katanya.
Merasa tidak terima, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Barelang pada 8 Juli 2026. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, MFN dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (pur)