Beranda Batam Kepala BNN RI : Total Narkoba MV Ocean Porter Diperkirakan Capai Rp8,5...

Kepala BNN RI : Total Narkoba MV Ocean Porter Diperkirakan Capai Rp8,5 Triliun

Dalam Ekspose , Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Suyudi Ario Seto mengungkap nilai total barang bukti narkoba yang diamankan dari kapal MV Ocean Porter diperkirakan mencapai Rp8,5 triliun.

BAtam, Keprisatu.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Suyudi Ario Seto mengungkap nilai total barang bukti narkoba yang diamankan dari kapal MV Ocean Porter diperkirakan mencapai Rp8,5 triliun. Pengungkapan ini mencakup sekitar 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal.

Suyudi mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi momentum penting karena dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan salah satu bentuk nyata manifestasi Asta Cita Presiden, sebab mempertahankan kemerdekaan tidak hanya menghadapi ancaman secara fisik, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Pengungkapan bermula dari ketajaman informasi intelijen yang mendeteksi adanya anomali perjalanan kapal sejak Desember. Jalur Selat Malaka dan perairan Kepulauan Riau dinilai menjadi jalur strategis internasional yang berpotensi dimanfaatkan sindikat untuk memasukkan narkoba dalam jumlah besar ke Indonesia.

Pada 20 Agustus, tim gabungan memantau pergerakan kapal berbendera Tanzania tersebut yang diketahui melakukan perjalanan dari kawasan Renaker, Taiwan, Filipina, Serawak, Laut Cina Selatan, hingga Thailand dan kemudian menuju Selat Malaka. Setelah titik sasaran ditentukan, pada 17 Agustus tim BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri melakukan konsolidasi taktis untuk melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tiga kapal Bea Cukai bergerak menuju Karimun Anak dan berhasil mengamankan MV Ocean Porter. Hasil pemeriksaan awal menemukan adanya pemalsuan data terkait identitas dan fasilitas kapal. Petugas kemudian membongkar empat kontainer yang berada di kapal tersebut. Satu kontainer ditemukan berisi sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal, sedangkan tiga kontainer lainnya mengundang kecurigaan petugas.

Kecurigaan semakin kuat setelah petugas menemukan cairan mencurigakan di dalam drum. Setelah dilakukan pemeriksaan, cairan tersebut dipastikan merupakan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair. Setiap drum berkapasitas sekitar 200 liter dengan total mencapai 26.000 liter atau sekitar 2,6 ton sabu cair. Selain itu, petugas turut mengamankan 1,57 juta batang rokok ilegal, 15 unit telepon seluler, satu telepon satelit dan satu alat pelacak.

Dalam pengungkapan tersebut, 10 anak buah kapal (ABK) warga Myanmar turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial ST, YY, TP, AZ, BB, KK, AM, SN dan TH serta kapten kapal berinisial A. BNN menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 14,1 juta orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika diasumsikan satu kali pemakaian menggunakan 0,92 gram, jumlah narkoba tersebut dapat menghasilkan sekitar 2,83 juta konsumsi narkotika murni, sementara dengan asumsi penggunaan vape, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 2,86 juta cartridge.

Suyudi menegaskan, pengungkapan MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa modus peredaran narkoba terus berevolusi, dari bentuk padat hingga cair yang dapat disamarkan untuk penggunaan melalui vape. Ia menyebut pemberantasan narkoba merupakan harga mati dan seluruh barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk proses lebih lanjut. “Menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba adalah harga mati. Jika ada pihak yang mencoba, akan kami tindak tegas,” tegasnya. (Pur)