Beranda Karimun Hingga Awal Oktober, 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Hingga Awal Oktober, 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP R. Moch Dwi Ramadhanto
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP R. Moch Dwi Ramadhanto

Keprisatu.com – Hingga awal Oktober 2020, tercatat sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Jumlah itu mengalami kenaikkan dibandingkan tahun 2019 dengan jumlah kasus kecelakaan sebanyak 13 kasus.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP R. Moch Dwi Ramadhanto, mengataka, terhitung dari Januari hingga Oktober 2020, pihaknya mencatat terdapat 30 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Karimun. “Sepanjang tahun ini kita catat ada 30 laka lantas terjadi. Dari jumlah itu, terdapat 11 korban yang meninggal dunia,” katanya, Jumat (16/10).

Ramadhanto menyebutkan, angka tersebut sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 lalu, dimana terdapat 34 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal dunia berjumlah 13 orang. “Ada penurunan 4 kasus kecelakaan di periode yang sama. Kita berharap angka ini tidak bertambah,” katanya.

Menurut Ramadhanto, penyebab dari kecelakaan yang terjadi rata- rata didominasi oleh human eror atau kurangnya kewaspadaan pengendara dalam berlalu lintas. Selain itu, sebagian besar korban yang meninggal dunia dikarenakan tidak menggunakan helm. Hal ini tentu saja sangat membahayakan nyawa setiap pengendara.

Sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun, pihak Satlantas Polres Karimun terus gencar melalukan imbauan dan mengedukasi masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas. “Kita sebar himbauan dan juga mengedukasi pengendara. Keselamatan berlalu lintas itu penting, setidaknya mengurangi angka korban meninggal dunia,” katanya.

Ia juga mengatakan, selain peran kepolisian, peran masyarakat juga diperlukan untuk saling mengingatkan dalam berkendara. Masyarakat bisa saling menegur bila mendapati warga lainnya tidak mematuhi peraturan lalu lintas.(ks12)