Keprisatu.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis (21/1/2021). Dalam RUPSLB BRI tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus direksi. Sementara nama Dwi Ria Latifa, mantan anggota DPR dari dapil Kepri, kembali menjabat sebagai Komisaris Independen.
RUPSLB juga menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (buyback) yang tersimpan sebagai saham treasuri (treasury stock). Pengalihan saham sebanyak 16.400.000 lembar ini dalam rangka pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Pekerja.
Sebagai pengurus baru perseroan, RUPSLB menetapkan Amam Sukriyanto sebagai Direktur Bisnis Kecil dan Menengah BRI. Ia menggantikan direktur sebelumnya, Prihastomo.
Kemudian menetapkan Agus Winardono sebagai Direktur Human Capital, menggantikan Herdi Rosadhi. Menetapakan Viviana Dyah Ayu Retno sebagai Direktur Keuangan, menggantikan Haru Koesmahargyo. Serta menetapkan Arga Mahanana Nugraha sebagai Direktur Jaringan dan Layanan.
Baca juga: BRIS -ALAMI Targetkan Pembiayaan Rp40 Miliar
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi BRI berdasarkan keputusan RUPSLB 2021.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen: Ari Kuncoro
Komisaris Independen:
R. Widyo Pramono
Rofikoh Rokhim
Hendrikus Ivo
Dwi Ria Latifa
Zulnahar Usman
Komisaris
Rabin Indrajad Hattari
Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Hadiyanto
Anggota Direksi
Direktur Utama: Sunarso
Wakil Direktur Utama: Catur Budi Harto
Direktur Keuangan: Viviana Dyah Ayu Retno
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN: Agus Noorsanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Indra Utoyo
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah: Amam Sukriyanto
Direktur Jaringan dan Layanan: Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan: Ahmad Solichin Lutfiyanto*
Direktur Manajemen Risiko: Agus Sudiarto
Direktur Konsumer: Handayani
Direktur Human Capital: Agus Winardono
“Juga menyetujui ketentuan bahwa dalam hal anggota direksi atau dewan komisaris perseroan. Kemudian tidak disetujui sebagai anggota direksi atau dewan komisaris dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK. Maka anggota direksi atau dewan komisaris tersebut diberhentikan dengan hormat,” terang Sunarso membacakan hasil keputusan RUPSLB. (ks08)