Beranda Batam Gugatan Kembali Ditolak Pengadilan Tinggi, Polemik Perbatasan Lahan di Bengkong Sadai Berakhir...

Gugatan Kembali Ditolak Pengadilan Tinggi, Polemik Perbatasan Lahan di Bengkong Sadai Berakhir 5-0

59
0
Tim kuasa hukum PT Sentral Leejaya Costpati
Tim kuasa hukum PT Sentral Leejaya Costpati

Batam, Keprisatu.com – Kasus sengketa kepemilikan lahan seluas 31.232 meter persegi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam berakhir 5-0. Sengketa antara PT Sentral Leejaya Costpati dengan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya akhirhya dimenangkan oleh PT Sental Leejaya sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Upaya hukum banding yang dilayangkan oleh PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya kepada PT Sentral Leejaya Costpati ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi, 1 September 2022.

“Sesuai dengan putusan majelis hakim, gugatan yang dilayangkan mereka dinyatakan ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Nomor 334/PDT.G/2021/PN.BTM pada tanggal 24 Juni 2022 lalu,” kata Ade Trini Hartaty yang didampingi oleh Edward Sihotang dan Sylvana Wagyu serta Rendy Wagyu selaku tim kuasa hukum PT Sentral Leejaya Costpati, dalam konferensi pers di kawasan Nagoya, Kota Batam, Selasa (27/9/2022).

Ditolaknya upaya banding yang dilayangkan oleh PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara ini, lanjut Ade, semakin memperjelas kisruh tumpang tindih lahan yang selama ini bergaung di masyarakat. “Putusan banding ini juga menjelaskan bahwa memang tidak terjadi tumpang tindih lahan sebagaimana yang disebutkan oleh pihak penggugat terhadap klien kami. Bahkan dalam proses hukumnya, kami sudah memenangkan perkara ini sebanyak 5 kali. Mereka sudah kalah 5-0,” ujar Ade lagi.

Adapun proses hukum yang selama ini berjalan yakni gugatan di Pengadilan Negeri Batam, upaya banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan juga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama di Tanjungpinang hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami sudah menang. Dan yang saya bingung juga, upaya banding yang dilayangkan saja sudah salah alamat, yang mana dalam memori banding ditujukan ke Pengadilan Tinggi Kepri di Karimun. Ini saja sudah aneh, karena setahu saya Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau belum terbentuk, sehingga semua perkara banding di PN Batam masih berada dalam kewenangan PT Pekanbaru. Jadi seharusnya, memori banding yang diajukan pihak pembanding dianggap tidak pernah ada,” kata Ade Trini sambil tertawa dihadapan awak media.

Tak hanya itu, Kuasa hukum PT Sentral Leejaya, Silvana juga menambahkan, dimenangkannya upaya hukum banding ini juga dapat menjadi bahan analisa bagi customer. Ia juga meminta agar customer semakin jeli sebelum membeli sebuah produk. “Dari semua hasil upaya hukum yang sudah berjalan, ini sudah sangat jelas sekali bahwa memang tidak ada tumpang tindih lahan sebagaimana yang disangkakan selama ini. Dan kami berharap, putusan ini dapat menjadi bahan analisa masyarakat dan masyarakat harus jeli sebelum membeli,” tutup Silvana. (KS09/dek)

Editor : Tedjo