Keprisatu.com – Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM meniadakan salat Idul Adha di masjid, musala, dan lapangan terbuka. Gubernur menganjurkan kepada warga agar salat Idul Adha 1442 H/2021 M di rumah masing-masing. Namun ketentuan ini khusus bagi warga Batam dan Tanjungpinang.
”Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M baik di tempat ibadah (masjid, mushalla dan/atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah dan/atau perusahaan, maupun di lapangan terbuka, DITIADAKAN, dan kegiatan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dilakukan di rumah masing-masing,” bunyi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM meneken SE ini per tanggal 11 Juli 2021. Kemudian mengunduhnya ke website Pemprov Kepri pada Senin 12 Juli 2021. Rincian SE tersebut, Pembaca bisa mengaksesnya di link berikut ini: SE Gubernur Kepri Terkait Idul Adha 2021.
SE bernomor: 540/SET-STC19/VII/2021 ini dengan tujuan kepada Wali Kota Batam dan Wali Kota Tanjungpinang. Adapun SE tersebut, tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M pada Wilayah PPKM Darurat di Provinsi Kepulauan Riau.
Selain meniadakan Salat Idul Adha di tempat umum, Gubernur Ansar juga meniadakan penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan, berjalan kaki maupun dengan kendaraan. Sehingga semua takbiran yang pengelolaannya oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan dan/atau tempat
umum lainnya, Gubernur meniadakannya.
Pemotongan Hewan Qurban
Sedangkan untuk pelaksanaan pemotongan hewan qurban, wajib memenuhi ketentuan dengan mengutamakan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan kapasitas RPH-R, penyelenggaraan pemotongan hewan qurban bisa di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, serta pengawasan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota sampai dengan Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW, dan melibatkan unsur TNI-Polri.
Kemudian pemotongan hewan qurban hanya oleh Petugas Penyembelih Hewan Qurban Petugas penyembelihan hewan qurban wajib mendapatkan hasil negatif
Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal
1×24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW ke tempat tinggal warga yang berhak. (ks04)
BACA JUGA BERITA LAIN:
Doa Warga Kepri Mengalir untuk Gubernur Ansar
PPKM Darurat, Keluar–Masuk Pelabuhan di Batam, Apa Saja yang Dicek? Simak Info Ini