Beranda Batam Empat Calon PMI Ilegal Diamankan Polsek Bandara Hang Nadim Batam saat Hendak...

Empat Calon PMI Ilegal Diamankan Polsek Bandara Hang Nadim Batam saat Hendak Diterbangkan ke Kamboja

100
0
Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, mengamankan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Senin (4/11/2024).

Batam, Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, mengamankan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Senin (4/11/2024). Rencananya, keempatnya akan dipekerjakan di Kamboja sebagai karyawan di restoran.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Ipda Uji Febianika mengatakan, dari keempat korban ini didapatkan dua tersangka.

“Korbannya yakni Aldi Syahputra (22), Abd Husen (19) keduanya merupakan warga Medan, Sumatera Utara,” ucapnya Rabu (6/11/2024).

Selanjutnya ada Martino Duha (19) warga Balik Papan dan Ramli (24) warga Langkat, Sumut. Sementara kedua tersangka yakni JSL (23) warga Deli Serdang, Sumut dan DMP (20) warga Sekupang, Batam.

Kronologis penangkapan yakni pada hari Senin (4/11/024) sekira pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim Ipda Uji Febianika mengamankan dua orang sebagai terduga pelaku yang bernama JSL alias Juju dan DMP alias Deme di Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim Kec. Nongsa, Kota Batam.

“Selanjutnya dari hasil serangkaian penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 telah dilaksanakan Gelar Perkara di Satreskrim Polresta Barelang ditetapkan JSL alias Juku dan DMP alias Deme sebagai Tersangka,” ucapnya.

Setelah berhasil diamankan keempat orang korban dan dua orang diduga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara dan dilakukan proses lebih lanjut selanjutnya ke empat korban dan dua orang diduga pelaku diarahkan ke Unit PPA Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan paspor keempat korban dan paspor seorang tersangka yakni JSL. Dua unit Handphone yang satu merk Iphone 13 Pro Max warna putih dan yang satunya Handphone merk Galaxy Z Flip 4,” jelasnya.

Keduanya jadi tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juntco Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Ancaman para tersangka yakni pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” pungkasnya.
(KS14. )