Beranda Batam Edaran Terbaru, Nyebrang Batam-Pinang Pakai Sertifikat Vaksin

Edaran Terbaru, Nyebrang Batam-Pinang Pakai Sertifikat Vaksin

Menyeberang Batam-Tanjungpinang kini perlu kelengkapan sertifikat vaksin.
Suasana di Terminal Feri Telaga Punggur, Batam. Nyebrang ke Tanjungpinang kini perlu kelengkapan sertifikat vaksin Covid-19.
Menyeberang Batam-Tanjungpinang kini perlu kelengkapan sertifikat vaksin.
Suasana di Terminal Feri Telaga Punggur, Batam. Nyebrang ke Tanjungpinang kini perlu kelengkapan sertifikat vaksin Covid-19.

Keprisatu.com – Kini terbit edaran baru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kepri. Nyebrang Batam-Pinang dengan moda trasportasi laut PPDN harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19.

Syarat kelengkapan sertifikat vaksin ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 536/SET STC19/VII/2021. SE ini, tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri. Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM meneken SE tersebut tanggal 8 Juli 2021.

Jika PPDN moda transportasi laut antar kabupaten/kota Provinsi Kepri perlu sertifikat vaksin, maka dengan moda transportasi udara selain vaksin, perlu juga negatif tes RT PCR atau negatif Rapid Test Antigen.

Kelangkapan GeNose yang sebelumnya untuk nyebrang Kota Batam-Kota Tanjungpinang, dalam SE terbaru ini tidak ada lagi tercantum. Tapi berganti dengan syarat kelengkapan kartu/sertifikat vaksin Covid-19. Kelengkapan sertifikat vaksin tersebut minimal dosis pertama.

Adapun SE ini akan berlaku sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 22 Juli 2021, dan akan ada penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Sedangkan ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dengan moda transportasi laut, juga harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19, melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19, serta mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

Kemudian bagi yang menggunakan moda transportasi udara, juga harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat Covid-19 (minimal dosis pertama), melengkapi diri dengan surat keteraan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19, serta mengisi e-HAC secara benar dan jujur. (ks04)

Silakan, lebih rinci SE terbaru tersebut bisa diklik di link ini:

SE Gubernur Kepri Tentang Pencegahan Covid-19