Beranda PEMPROV KEPRI Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Kadiskominfo Kepri Serahkan Dokumen Self Assessment Questionnaire

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Kadiskominfo Kepri Serahkan Dokumen Self Assessment Questionnaire

Kadis Kominfo Kepri Serahkan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Komitmen Penguatan Transparansi Pemerintah Daerah

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, pada Senin (6/10/2025), resmi menyerahkan dokumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Pemprov Kepri untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penyerahan dokumen SAQ dilakukan oleh Hendri Kurniadi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepri. Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat utama dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.

Dalam kesempatan itu, Hendri menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan wujud nyata pelayanan pemerintah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui mekanisme Monev ini, Pemprov Kepri berharap dapat terus memperbaiki sistem pengelolaan informasi agar lebih cepat, tepat, dan mudah diakses publik.

Penyerahan SAQ yang dilakukan secara daring ini menandai dimulainya proses penilaian oleh Komisi Informasi Pusat. Proses tersebut akan mengukur sejauh mana badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan adanya penilaian ini, diharapkan kualitas transparansi informasi publik di Kepri semakin meningkat. Pemprov Kepri menargetkan hasil evaluasi tahun ini dapat memperkuat posisi daerah sebagai salah satu pemerintah provinsi yang konsisten dalam menerapkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.

Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, dalam keterangannya menyatakan bahwa partisipasi aktif dalam Monev ini adalah bentuk tanggung jawab Pemprov Kepri untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Penyerahan SAQ ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan cerminan dari keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memastikan masyarakat memiliki hak untuk tahu,” ujar Hendri di ruang rapat Diskominfo Kepri.

Ia berharap upaya yang telah dilakukan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Pelaksana di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bersama PPID Utama dapat menghasilkan predikat yang Informatif di tahun ini.

Dokumen SAQ yang diserahkan memuat rincian mendalam mengenai implementasi keterbukaan informasi publik yang meliputi aspek. Yakni kualitas informasi yang disediakan, sarana dan prasarana layanan informasi, ketersediaan jenis-jenis informasi (berkala, serta merta, setiap saat, dikecualikan), inovasi dan digitalisasi layanan informasi publik, komitmen pimpinan badan publik terhadap transparansi.

Selanjutnya, setelah tahap pengisian SAQ, Pemprov Kepri akan mempersiapkan diri untuk tahap verifikasi lanjutan, yang umumnya mencakup visitasi faktual dan presentasi oleh PPID Utama kepada Tim Penilai Komisi Informasi.

Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau dapat terus ditingkatkan, sehingga terwujud partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pembangunan daerah.(KS03) 

Editor : Tedjo