Beranda Batam Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Ditetapkan jadi...

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Ditetapkan jadi Tersangka 

324
0
komisi pemmberantasan korupsi
Ilustrasi dugaan korupsi

Batam, Keprisatu.com – Kepala SMKN 1 dan bendahara sekolah,  menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dilakukan Senin (17/10/2022) sore selama 4 jam.

Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya keduanya oleh Kejaksaan Negeri Batam ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk Tahun Ajaran 2017 hingga 2019 lalu.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diketahui berinisial LS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK 1 Batam, dan satu tersangka lainnya diketahui berinisial WD yang menjabat sebagai bendahara khusus penyaluran dana BOS bagi SMK 1 Batam.

“Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini. Kita tetapkan dua orang yakni Kepala Sekolah dan Bendahara BOS,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10/2022) sore.

Kini keduanya diamankan ke Mapolsek Batuampar, guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari.

“Untuk sementara keduanya kita titip di tahanan Mapolsek Batuampar. Selama dua puluh hari kedepan,” lanjutnya.

Saat ini, pihak Kejari Batam belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyelewengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 469.664.117 juta.

Serta mengenai aset para tersangka yang kini diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Mengenai aset yang kita sita dan penggunaan uang hasil korupsi akan kita umumkan nanti. Karena saat ini kita masih melanjutkan proses penyelidikan,” terangnya.

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ks03)