
Batam, Keprisatu.com – Penggerebekan Gelanggang Permainan (Gelper) sekaligus kasino Nagoya Game Zone di kawasan Nagoya, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam, mengungkap aktivitas perjudian dalam skala besar. Dalam penindakan tersebut, aparat gabungan mengamankan sebanyak 197 orang dari dalam lokasi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Ohei bersama jajaran Mabes Polri, di antaranya Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin, Direskrimum Polda Kepri Kombes Bonic, Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono dan turun langsung dalam penindakan tersebut.
Menurut Nunung, penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik perjudian di lokasi tersebut. “Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang berlangsung selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum dilakukan penggerebekan,” kata Nunung saat ekspos di Lobi Mapolresta Barelang, Minggu (16/8) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, sambung Nunung, berhasil mengamankan berbagai pihak yang berada di dalam kasino. Mereka terdiri dari satu orang pemilik atau owner berinisial Akau, dua manajer, lima kasir, satu bagian pengawasan, 65 bandar, dua marketing, serta 96 pemain. “Dari jumlah tersebut, terdapat 10 warga negara asing (WNA), yakni tujuh warga China, dua warga Singapura dan satu warga Malaysia,” ujarnya.
Tak hanya mengamankan orang, Nunung mengaku juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang nilainya miliaran dari dalam tiga brangkas yang ditemukan di dalam lokasi serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian. “Uang tunai yang berhasil kita amankan dari lokasi Rp7,79 miliar dari lokasi,” katanya.
Selain itu, barang bukti mesin dan perlengkapan permainan yang diamankan terdiri dari 16 mesin, 54 scater, 20 mahyong, satu mesin permainan dadu dan 14 mesin tembak ikan. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Nunung menegaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Sebab, dalam praktik perjudian tersebut terdapat bandar dan pemain, sehingga polisi masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan siapa yang menjadi pemain inti serta bagaimana keterlibatan masing-masing pihak.
Para terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan pasal yang akan disangkakan. Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut dapat mengarah pada Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara, serta ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila unsur-unsurnya terpenuhi. (Pur)