
Batam, Keprisatu.com – Aksi predator yang doyan mencabuli anak anak ternyata masih saja berkeliaran di sekitar. Mirisnya, pelaku tidak hanya menggarap satu orang korban.
Kejadian di sebuah toilet mushola membuat miris, karena pelaku mencabuli dua orang. Meski sudah berlangsung 7 bulan silam, akhirnya polisipun berhasil mencokok pelaku yang sempat mengancam korban.
Pelaku adalah seorang pria berinisial MS (53) warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencabuli dua orang anak di bawah umur.
Perbuatan bejat pria berinisial MS (53) itu, terjadi di toilet mushola kawasan Teluk Bakau, pada hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 16.30 Wib.
Keterangan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian menyebutkan bahwa peristiwa pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur itu terjadi sekira 7 bulan yang lalu di dalam toilet Mushola kawasan Teluk Bakau.
“Pada saat korban AN (11) selesai mengaji, ia melakukan piket membersihkan mushola bersama teman-temannya. Saat korban sedang bersih-bersih, pelaku MS memanggil AN untuk masuk ke dalam toilet dan mengunci pintu toilet,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian Senin (18/7/2022).
Saat berada di dalam toilet, pelaku MS langsung membekap mulut AN dan dengan leluasa melakukan perbuatan bejat (mencabuli) korban.
Perbuatan bejat MS tak berakhir sampai disitu saja, diwaktu bersamaan, pelaku juga mencabuli teman AN berinisial AMT (13) di lokasi yang sama.
“Pelaku MS juga sempat mengancam korban dengan mengatakan, ‘Jangan memberitahu kepada siapa-siapa ya’ sehingga korban merasa takut dan baru kali ini terungkap,” ujar Yudi Arvian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma serta lecet di bagian alat vital sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan korban, dengan gerak cepat pada hari Rabu (13/7/2022), Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju rumah kediaman pelaku sesuai dengan informasi yang sudah di terima.
“Sesampainya di rumah pelaku, unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung mengamankan MS beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah Rok panjang berwarna hijau, 1 buah baju kemeja panjang berwarna hijau, 1 buah celana dalam berwarna pink muda, 1 buah BH berwarna Pink muda dan 1 buah jilbab berwarna kuning.
Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh awak media dilapangan, pelaku pencabulan MS (53) merupakan seorang oknum guru mengaji di mushola tersebut.
Saat ini, MS (53) telah diamankan Polsek Nongsa guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (KS03)