Beranda Batam Dua Pengurus TKI Ilegal Ditangkap Polda Kepri

Dua Pengurus TKI Ilegal Ditangkap Polda Kepri

65
0
Dua pelaku dibekuk polisi

 

Dua pelaku dibekuk polisi

Keprisatu.com  – Direktorat Polairud Polda Kepri melakukan penegakkan hukum terhadap dua orang yakni M Sukri yakni nakhoda 1 Speedbooat kuning mesin tempel merk Yamaha 1 X 40 PK dan Amat M yakni penyedia pelabuhan penempatan 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tidak Sesuai Ketentuan atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Sei Lekop, Sagulung, Batam, Kepri. Keduanya ditangkap pada 9 September 2021 yang lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kronologis penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat pada Tim Hunting KP. Yudistira Korpolairud Baharkam Polri dan Tim Satya Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.

 

“Mendapatkan informasi ini, dilakukan penegakkan hukum terhadap keduanya,” kata Ditpolairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Jumat (17/9/21).

 

Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Speedboat kuning mesin tempel Merk Yamaha 1X40 PK dan 2 Hp merk Nokia Hitam Type 105. Upaya yang telah dilakukan yakni melaksanakan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan pada 5 TKI tersebut dan melaksanakan koordinasi dengan BP2MI Tg. Pinang terkait pemulangannya.

 

“Rencana tindak lanjut kami melaksanakan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI 18 / 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pas 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo