Beranda Batam Dua Pelaku Hoaks Penangkapan UAS Ditangkap Polda Kepri

Dua Pelaku Hoaks Penangkapan UAS Ditangkap Polda Kepri

22
0

Batam, Keprisatu.com -Dua Pelaku Hoaks Penangkapan UAS D – Dua orang pelaku penyebar hoaks dan ujaran kebencian di media sosial terkait konflik Pulau Rempang. Dalam postingan itu tersangka menyebut Ustad Abdul Somad diamankan polisi terkait dapur umum aksi demonstrasi menolak relokasi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap dua orang ini yang merupakan warga Batam. Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.

“Ada dua orang yang diamakan yakni Bambang Mardianto dan Iswandi. Keduanya warga Batam, Kepri yang bekerja sebagai karyawan swasta, mereka disangkakan melakukan ujaran kebencian dan berita bohong di medsos,” katanya Rabu (27/9/23) sore.

Dia mengatakan, kedua tersangka ini diamankan petugas di kediamannya masing-masing, satu di Baloi Blok II, Lubuk Baja dan satunya di Perum Jupiter Residen, Sekupang. Para tersangka menyebarkan ujaran kebencian melalui platform facebook dan tiktok, dengan narasi UAS ditangkap polisi setelah menyediakan konsumsi untuk demo tolak relokasi di BP Batam.

“Jadi awalnya petugas melakukan patroli cyber dan mendapati postingan berita bohong atau hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian dan kemudian serangkai proses penyelidikan dilakukan dan mengamankan pemilik handphone dan akun tersebut dilakukan pendalaman dan gelar perkara,” bebernya.

Dia juga menjelaskan, bahwa seusai menggelar perkara, pimpinan dan peserta sepakat bahwa terhadap perkara tersebut untuk dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka terhadap penyebar berita bohong dan ujaran kebencian. Dimana saat ini kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Cyber.

“Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Pihakny berharap, agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi hendaknya dikroscek kebenarannya sebelum disebar luaskan kembali menggunakan akun medsos pribadi.

“Jangan termakan isu dan berita hoals di medsos, bijaklah dalam bermedsos” pungkasnya.

(KS14)