Batam, Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yuda Firmansyah telah mengamankan dua orang Laki-laki yang diduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kedua laki-laki yang diamankan tersebut masing-masing berinisial M H (23) dan J L (18). Keduanya melakukan aksinya di Kavling Bukit Seroja Blok C1 No 164 Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada, Selasa (20/6/2023) lalu sekira pukul 03.00 Wib.
Ipda Yuda menjelaskan, kedua pelaku sempat buron selama satu bulan, aksi dua pelaku pencurian motor (Curanmor) berakhir ditangan tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung.
“Kedua pelaku tidak berkutik saat dilakukan penanngkapan dilokasi yang berbeda. Tersangka M H (23) kelahiran Sei Guntung, ditangkap di seputaran perumahan kawasan Marina Kecamatan Sekupang, Batam,” jelasnya.
Selanjutnya, Team Opsnal Reskrim Polsek Sagulung melakukan pengembangan untuk pelaku lainnya. Hasilnya, tersangka kedua diketahui keberadaanya dan ditangkap di seputaran Jalan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam.
“Kedua pelaku dan barang bukti kami amankan dilokasi berbeda. Penangkapan ini sesuai LP pelapor nomor LP-B / 54 / VI / 2023 / SPKT/ Polsek Sagulung /Resta Brlg / Polda Kepri, 20 Juni 2023 lalu,” ujar Ipda Yuda, Rabu (21/6/2023).
Diterangkan Yuda, kasus Curanmor ini terjadi pada Jumat tanggal (19/5/2023) sekira pukul 07.00 Wib. Sesuai dari keterangan pelapor, dimana pada pukul 21.00 Wib. Pelapor memarkirkan motornya di teras rumahnya di Kavling Bukit Seroja Blok C1 No 164 Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kemudian pada saat pagi harinya, pelapor melihat motornya sudah tidak ada lagi. Adapun ciri -ciri motor yang hilang tersebut yakni : Yamaha Mio, warna Putih tahun 2023 dengan BP 5158 JI, serta nomor rangka MH354P00CDJT90020 dan nomor mesin 54P790078.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa 1 unit ranmor merek Yamaha Mio J warna hitam, satu unit ranmor merek Yamaha Mio J warna putih dan satu unit ranmor merek Yamaha Mio IM3 warna hitam kuning serta satu unit Speaker Aktif kecil warna hijau.
” Kasus kedua tersangka dalam penyelidikan dan penyidikan serta pemberkasan untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (KS03)
Editor : Tedjo