Beranda Karimun DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 3.304 Smartphone Senilai Rp 12 Miliar

DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 3.304 Smartphone Senilai Rp 12 Miliar

107
0
Penegahan speedboat pembawa ribuan smartphone ilegal oleh Kanwil DJBC Kepri.
Penegahan speedboat pembawa ribuan smartphone ilegal oleh Kanwil DJBC Kepri.

Keprisatu.com _ Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil melakukan penegahan terhadap kapal kayu (SB. TANPA NAMA) di Perairan Pulau Patah, Sabtu (27/6/2020). Kapal tersebut membawa 3.304 unit smartphone tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. Nilai ribuan smartphone tersebut mencapai Rp 12 miliar.

Kronologi dari penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Batam.

Sekitar pukul 15.30 WIB Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.

Melihat hal tersebut, Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.

Ketika kapal Tim Satgas BC mendekati pantai di pesisir Pulau Patah sekitar pukul 15.40 WIB, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan. Kemudian SSatgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan sekitar 32 karton smartphone dengan berbagai macam merek. Usai diamankan, barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

Barang bukti smartphone ilegal yang berhasil digagalkan oleh DJBC Kepri.

“Setelah dilakukan pencacahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3.304 unit smartphone merek IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar,” sebut Kanwil DJBC Khusus Kepri dalam keterangan tertulisnya ke media, Jumat (3/7/2020).

Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan. (KS 04)

Editor : zaki