Beranda Batam Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 163,9 Gram Ganja

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 163,9 Gram Ganja

 

 

Pemusnahan ganja kering

Keprisatu.com –  Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan sebanyak 163,9 gram daun ganja kering. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang tertuang dari Laporan Polisi terhadap satu orang laki-laki tersangka dengan inisial B Alias D (45).

Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.

Hadir juga pihak Kejaksaan, BNNP Kepri serta Pengacara pada Rabu (21/10/20).

“Jadi pemusnahan dilakukan pada hari ini dengan menghadirkan tersangka Inisial B alias D, laki-laki, 45 Tahun, TKP di salah satu Pos Partai Politik yang berada di daerah Kampung Bule, Batu Ampar Kota Batam,” ujar Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu.

Dia menjelaskan, jumlah barang bukti yang ditemukan yakni sebanyak 204 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram. Dengan perincian sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor.

“1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan pada hari ini,” ungkapnya.

Barang bukti narkoba jenis daun ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar sedemikian rupa.

Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1).

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ks14)

Editor : Tedjo