Batam, Keprisatu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Batam. Dua pria berinisial AO (52) dan AS (51) ditangkap petugas di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 111,92 gram, Jumat (10/10).
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kepri dalam menekan peredaran narkotika yang kian marak di kawasan perbatasan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AO di kamar lantai dua Nick’s Homestay, Jalan Abuyaltama, Komplek Ruko Papa Mama, sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. AO yang sempat berusaha mengelabui petugas akhirnya tidak dapat menghindar setelah barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam tas miliknya.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti satu unit ponsel Oppo A18 milik tersangka, sepasang sepatu berwarna biru tua, gunting, serta kartu identitas pribadi.
Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok sabu yang diduga masih beroperasi di wilayah Batam dan sekitarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kepri sepanjang tahun 2025. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta segera melaporkannya kepada aparat demi menjaga keamanan bersama.
Kepada polisi, AO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan tak sampai satu jam kemudian, tepat pukul 11.15 WIB, AS ditangkap di Perumahan Papa Mama Residence Blok F Nomor 8, Batam Kota.
Dari AS disita mobil Toyota Avanza BP 1706 O dan ponsel Xiaomi Redmi Note 13 yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, sabu yang diedarkan berasal dari seorang berinisial Surya yang kini masih dalam pengejaran.
“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan lainnya,” tegas Anggoro.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik pada ponsel para tersangka serta analisis jaringan peredaran sabu tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Kepri untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Kepri sepanjang 2025 dengan tidak hanya membidik pengedar lapangan, tapi juga jaringan di atasnya. (KS03)
Editor : Tedjo