Para korban berinisial IN, SA, RA, GA dan FA. Kepada para korban telah dibuatkan Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialaminya pada Jumat (19/11/21).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis dan Ketua KPPAD Batam Abdillah saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Jumat (19/11/21).
″Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri, Laporan Polisi nya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021.
“Hal ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Dijelaskannya, ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini yang pertama IN umur 17 Tahun, SA 18 tahun, RA 17 tahun, GA 17 tahun dan FA 17 tahun, kelima orang adalah siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara, Kota Batam.
Saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan, dan terhitung mulai hari ini Laporan Polisi telah dibuat dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.
″Ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan Verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut, menyikapi hal tersebut Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan kejadian ini Polda Kepri sangat prihatin, didalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Dimana terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak, disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara.
“Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi, kami juga telah melakukan penyelidikan dilapangan dengan mendatangi lokasi kejadian, kemudian juga kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.
Sementara itu, pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis mengatakan bahwa kasus ini sangat disayangkan sekali terjadi. Namun ia mengucapkan rasa terima kasih dari pihak Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini cepat diselidiki dan kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban.
“Sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya, kami dari Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Tugas kami adalah mengawasi sistem penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Batam.
” Objek kami adalah semua pihak kami awasi, kami soroti bagaimana sistem perlindungan anak di suatu tempat tersebut, Alhamdulillah hari ini kami sangat mengapresiasi sekali atas langkah pihak Kepolisian merespon cepat informasi yang kami sampaikan, temuan-temuan yang kami sampaikan di Respon dengan cepat oleh Polda Kepri dan terima kasih juga kepada UPTD PPA Provinsi Kepri atas pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban,” pungkasnya.
KS14