
Batam, Keprisatu.com – Peredaran liquid cartridge vape yang mengandung etomidate di Kota Batam kembali terbongkar. Jajaran Polsek Lubuk Baja mengamankan dua orang pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, ia mengatakan, pengungkapan kasus ini langsung diekspos di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (7/8) siang. Salah satu pelaku berinisial H diamankan polisi pada Rabu (6/8). Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap H di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Batam. “Dari hasil pengembangan H, polisi kemudian mengamankan pelaku lainnya berinisial M di kawasan Griya Tiban,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan puluhan vape yang diduga mengandung etomidate. Total barang bukti yang diamankan mencapai 74 vape, satu unit mobil Honda Jazz yang diduga digunakan untuk aktivitas pelaku, serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Samsung dan Vivo dan uang tunai sebesar Rp194 ribu serta satu unit mesin cuci. “Barang tersebut turut diamankan karena diduga digunakan sebagai tempat menyimpan vape yang berkaitan dengan aktivitas kedua pelaku,” katanya.
Dalam pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku vape tersebut akan diedarkan di wilayah Batam. Polisi masih mendalami asal barang karena hasil pemeriksaan menunjukkan vape tersebut didapatkan dari luar Batam.
Harga jual barang tersebut juga cukup tinggi. Berdasarkan keterangan sementara, satu unit vape dapat diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp2,5 juta. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok maupun calon pembeli barang tersebut.
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyebut H dan M diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, setelah hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Dari total barang bukti, sebanyak 70 vape akan dimusnahkan, sementara dua barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan dua lainnya dipersiapkan untuk kebutuhan persidangan. (Pur)