Beranda Batam Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Judi Online Beromset Ratusan Juta

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Judi Online Beromset Ratusan Juta

Batam, Keprisatu.com – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap praktek Judi Online di Tanjungpinang yang beromzet ratusan juta perbulan. Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang berinisial E sebagai customer service pengelolaan website judi online Joyotogel di Tanjungpinang, Kepri.

“Jadi website tersebut menawarkan berbagai permainan seperti Roulette , Dice 6 , Sicbo , poker dice , 12D , 24D , ARD , Poker Dice , dan Berbagai macam permainan lainnya,” ujarnya melalui Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Yunita Stefani, Kamis (18/8/22).

Dia menyebutkan, bahwa pas situs judi online tersebut diketahui saat pihaknya melakukan patroli cyber. Dimana pada saat patroli cyber petugas menemukan sebuah website yang menawarkan permainan judi online.

“Saat petugas melakukan serangkaian profiling terhadap website Joyotogel tersebut dan mendapatkan sebuah nomor handphone dari website tersebut dengan nomor yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website tersebut dan lokasinya berada di Tanjungpinang,” jelasnya.

Dijelaskannya, setelah pihaknya mengetahui lokasi customer service judi online tersebut, pada Rabu (3/8/22) pihaknya melakukan pencarian lokasi pelaku. Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga tersangka di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dan mengamankan pelaku.

Yunita juga menerangkan, bahwa pelaku diketahui menjadi operator situs judi online tersebut sejak akhir 2021 lalu. Dimana server judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan, menjadi Customer Service, accounting dan mengatur transaksi.

“Pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta perbulannya sebagai sebagai customer service situs judi online tersebut. Pelaku ini pemain tunggal disini. Perbulan ratusan juta, karena dia pemain sendiri, server di Kamboja,” ujarnya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Pada kesempatan, Yunita juga menghimbau kepada masyarakat apabila melihat dan mengetahui adanya aksi perjudian online diharapkan agar melaporkan ke Kepolisian.

“Para pemain diharapkan agar tidak bermain judi karena merusak ekonomi diri sendiri. Efek judi cukup tinggi sehingga diharapkan tidak tergiur,” pungkasnya.

KS14