Beranda Batam Ditpolairud Polda Kepri Ringkus Pengurus TKI Ilegal

Ditpolairud Polda Kepri Ringkus Pengurus TKI Ilegal

Lokaai penampungan ilegal
Lokaai penampungan ilegal

Batam, Keprisatu.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri kembali mengagalkan upaya penyelundupan puluhan PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut di Kepulauan Riau, Rabu (1/2/23). Dalam penindakan tersebut, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 calon TKI atau saat ini dikenal dengan PMI ilegal yang akan dikirim ke negeri jiran Malaysia.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, untuk kesekian kalinya pihaknya berhasil melakukan penegakkan hukum terhadap seorang bernama Irwansyah yang diduga sebagai penampung dalam penempatan sebanyak 4 PMI Non Prosedural yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.

“Jadi, tersangka ini diamankan dari lokasi penampungan belasan calon PMI ilegal tersebut di Perumahan Bukit Airis Blok Zepa Nomor 8 Batam, Kepri. Rencananya calon PMI ilegal akan diseberangkan ke Malaysia melalui Batam,” terangnya, Kamis (2/2/23).

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menambahkan, penindakan dilakukan sekitar pukul 14.30 wib, setelah personil mendapat informasi lokasi penampungan calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri. Selain itu, istri tersangka yang bernama Ika ditetapkan juga sebagai DPO, lantaran terlibat aksi tersebut.

“Anggota kita berhasil mengamankan tersangka yang berusia 40 tahun, warga Pekanbaru, Riau ini dilokasi. Atas dasar Ketentuan UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penindakan penyelundupan PMI Perairan Kepri Menuju Malaysia terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, peran yang dilakukan oleh tersangka yakni sebagai penampung sebelum para PMI dikirim dari Perairan Kepri menuju Malaysia. Dimana tersangka mendapat keuntungan jutaan.

“Dalam penindakan tersebut, kita berhasil menyita barang bukti telepon seluler, uang pecahan Ringgit Malaysia dan Rupiah serta satu unit mobil,” jelasnya.

Dimana seluruh calon PMI ini berasal dari Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat dan seluruhnya laki laki. Penindakan ini terkait Satuan Tugas Pengawasan PMI legal dan traficing serta demi mencegah masuknya Varian baru Covid-19 di Kepri.

“Atas perbuatanya, tersangka Irwansyah akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya.(KS14)

Editor : Tedjo