Beranda Batam Ditpolairud Polda Kepri Amankan Dua Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

Ditpolairud Polda Kepri Amankan Dua Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

50
0
Pelaku penyelundupan benih lobster
Pelaku penyelundupan benih lobster

Keprisatu.com – Telah dilakukan Penegakkan Hukum Lanjutan Terhadap Sindikat 1 Koper Coklat Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster yang disita dari dua orang pelaku berinisial K dan R.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik., MH. Rabu (8/9/2021).

Berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri terhadap pelaku berinisial K dan R sebagai Kurir Koper Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster tidak sesuai ketentuan didapatkan tersangka yang lain yaitu pelaku berinisial BH dan pelaku berinisial S alias T sebagai sindikat pengolahan benih lobster tidak sesuai ketentuan.

“Modus Operandi yang dipakai oleh pelaku yaitu inisial BH menyuruh pelaku inisial S alias T untuk mengambil Koper Berisi Benih Bening Lobster milik wanita inisial F (DPO) Di Hanggar IAT Selatan Bandara Halim Perdana Kusuma dan memasukkanya kedalam Pesawat.

Selanjutnya pelaku berinisial BH menyuruh pelaku berinisial R Membawa 1 Koper Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta – Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru – Bandara Hang Nadim Batam.

Sesampainya di- Bandara Hang Nadim Batam Koper Coklat Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster diterima oleh pelaku berinisial K kemudian pelaku membawa dan menyimpannya di Bagasi Mobil”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Saat ini Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 tentang Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (KS14)