Beranda Batam Ditodong Pisau saat Nongkrong di Perumahan, Hape Pemuda di Sagulung ini...

Ditodong Pisau saat Nongkrong di Perumahan, Hape Pemuda di Sagulung ini Dirampas

38
0

Keprisatu.com – Aksi tindakan pencurian dengan kekerasan atau curas  kembali terjadi. Kali ini, kejadian naas menimpa seorang warga di Sagulung yang tengah duduk duduk santai di Perumahan PJB Sagulung Kota Batam.

Tak berdaya karena ditodong dengan menggunakan sebilah pisau, korban terpaksa merelakan hartanya dirampas oleh pelaku. Pelaku kabur dengan membawa hape bernilai jutaan rupiah.

Kasus perampasan hape ini dialami oleh warga PJB Sagulung berinisial TE.  Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka S.H, pihaknya telah menerima laporan korban.

Kasus berawal  Hari Kamis (23/12/2021), sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan PJB Tahap 1 Kelurahan  Sagulung Kota Kecamatan Sagulung Kota Batam, Korban berinisial TE (21 Tahun) sedang duduk-duduk bersama 3 temannya.

Tak lama  datang pelaku inisial (YN) menggunakan motor Vega-R, langsung menendang kursi dan menodongkan pisau kepada korban.

Mendadak, pelaku merampas 1 Unit HP Korban Merk OPPO F1 yang tengah digenggam korban. Pelaku  langsung melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.

Menerima Laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Muharka, S.H. langsung melaksanakan Penyelidikan.

Hari Selasa (18/01/2022), Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli HP OPPO F1 yang cirinya mirip dengan HP Korban,  di daerah Tiban Kecamatan Sekupang.

Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku penadah berinisial MA beserta Barang Bukti HP korban yang merupakan hasil curian, pada Jum’at (28/01/2022) sekira pukul 23.00 Wib.

Dari penangkapan itu, polisi terus bergerak melakukan pengembangan, pada Hari Jumat, (28/01/2022), sekira pukul 23.00 WIB, Tim dapat mengamankan  YN di Pulau Malang Kecamatan Nongsa.

Berhasil menangkap  YN, polisi juga mengamankan sebilah pisau serta kendaraan  yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kepolsek: Pelaku Perampasan Hape Residivis Penikaman

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. mengatakan, “Pelaku melakukan  Curas pada malam hari menggunakan Pisau/Sajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.

Dari data kepolisian terungkap bahwa  pelaku YN  adalah Residivis penikaman menggunakan pisau dengan korban luka berat (Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana) dengan lokasi di TKP Batu Aji pada  2020. Dia telah  bebas di Bulan Agustus tahun 2021.

Atas perbuatannya,  YN dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara, dan Pelaku Penadah MA dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 4 Tahun Penjara.

Kapolsek Sagulung juga menghimbau,” untuk meminimalisir kejahatan,  agar masyarakat terutama anak-anak muda untuk tidak nongkrong-nongkrong di luar rumah hingga larut malam,” jelas  Kapolsek Sagulung Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. (Tedjo)